Detail Karya Ilmiah

  • KEDUDUKAN HUKUM CALON KEPALA DAERAH YANG TERLIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEMILIHAN UMUM ATAU PEMILUKADA
    Penulis : ANIS
    Dosen Pembimbing I : Dr. Indien Winarwati, S.H, M.H
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Calon Kepala Daerah yang berstatus tersangka tindak pidana korupsi, tetap diperbolehkan maju dalam Pilkada, terkait status hukum tidak ada syarat menjadi Kepala Daerah yang dilanggar jika menjadi tersangka, yang diatur dalam Undang-undang hanyalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah terpidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan normatif yang digabungkan dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa kedudukan calon kepala daerah yang berstatus tersangka tetap diperbolehkan maju dalam Pilkada, dan tetap dilantik jika memenangkan Pilkada karena sebelum ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tetap dilantiknya calon kepala daerah terpilih ini adalah wujud keadilan itu sendiri dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, dimana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ditetapkannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kata kunci : Calon Kepala Daerah – Tersangka – Komisi Pemilihan Umum

    Abstraction

    Candidates for Head of Region who are suspected of corruption are still allowed to advance in the Regional Head Election, related to the legal status there is no requirement to be the Head of Region which is violated if it becomes a suspect, regulated in the Act is nothing but a convict based on a court decision that has obtained legal force permanent or for the former convicted person has openly and honestly told the public that the person concerned is a convicted person. The research method used is normative juridical. The approach taken is a normative approach that is combined with the approach of legislation. The results of this study indicate that the position of candidate head of region with suspect status is still allowed to advance in elections, and still be inaugurated if winning elections because before the enactment of court decision with permanent legal force. Since the appointment of this elected head of elected district is a form of justice itself by upholding the principle of presumption of innocence, in which any person suspected, arrested, detained, prosecuted or brought before a court shall be presumed innocent before the judgment of a court of law . Keywords: Prospective Head of Region - Suspect General Election Commission

Detail Jurnal