Detail Karya Ilmiah

  • KEDUDUKAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
    Penulis : YUSRI SAID
    Dosen Pembimbing I : FAUZIN,SH.,LL.M
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban pada awalnya adalah amanat yang didasarkan TAP MPR Nomor. VIII Tahun 2006 Tentang rekomendasi arah kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang menyatakan bahwa perlu adanya pembentukan sebuah Undang Undang yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban, berdasarkan amanat tersebut kemudian di ajukan Rancangan Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban, kemudian berdasarkan Undang Undang tersebut di bentuklah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dengan Model lembaga Negara Independent di idealkan independent karena berada di luar dari tiga cabang kekuasaan yakni Eksekutif Legislatif maupun Judikatif, akan tetapi dari pembentukan lembaga tersebut masih terjadi irisan kewenangan dengan lembaga negara lain yakni POLRI. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normative. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang undangan dan pendekatan Konsep. Hasli penelitian ini menunjukkan bahwa . Dengan kewenangan yang dimiliki oleh LPSK yang diatur dalam Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban bahwa penanganan dan pemberian perlindungan saksi dan korban merupakan kewenangan yang dimiliki oleh LPSK yang mengatur secara khusus terkait dengan perlindungan saksi dan korban oleh karena itu kedudukan LPSK tetap “dipertahankan keberadaannya, dan kemudian mempertegas Undang Undang serta kewenangannya, agar proses perlindungan saksi dan korban tidak lagi tarik menarik antara satu lembaga dengan lembaga Negara lain, salah satunya ialah Kepolisian, mengingat kepolisian sendiri tidak mengatur secara khusus tentang perlindungan saksi dan korban, dan Kepolisian Republik Indonesia Mengatur secara umum baik dalam UUD NRI 1945 atau dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang POLRI itu sendiri, yang kemudian diatur juga dalam Peraturan Kepala Kepolisian Tentang Hak Asasi Manusia, yang terfokus pada Pelayanan Kepada Masyarakat berupa Keamanan Pengayoman serta Penegakkan hukum, yang tidak mengatur secara khusus tentang perlindungan saksi dan korban. Perlindungan saksi dan korban yang dilakukan oleh Kepolisian sendiri hanyalah berupa Kerja sama antara LPSK dan POLRI agar masyarakat lebih berani dalam melakukan pengakuan yang dampak positifnya masyarakat semakin sadar hukum. Kata Kunci : Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban – Konflik Norma – Penataan

    Abstraction

    The Witness and Victim Protection Act was originally a mandate based on TAP MPR Number. VIII Year 2006 On recommendation of policy direction of Corruption Eradication and Prevention, Collusion and Nepotism, stating that there is a need for the formation of a Law regulating the protection of witnesses and victims, based on the mandate then proposed the Witness Protection and Victim Protection Act, then by Law The Law is in the form of Witness and Victim Protection Agency, with the model of Independent State institution in idealkan independent because it is outside of the three branches of power namely the Legislative and Judicative Executive, but from the establishment of the institution is still happening irisan authority with other state institutions namely POLRI. The research method used is normative research. The approach taken is the approach of legislation and Concept approach. This research has shown that. With the authority possessed by the LPSK regulated in the Witness and Victim Protection Act that the handling and giving of witness protection and victims is the authority owned by the LPSK that specifically regulates the protection of witnesses and victims, therefore the position of LPSK remains "maintained, and then reinforce the Law and its authority, so that the process of protecting witnesses and victims is no longer an attraction between one institution and another State institution, one of which is the Police, considering the police themselves do not specifically regulate the protection of witnesses and victims, and the Indonesian National Police Regulate in general whether in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia or in Law No. 2 of 2002 concerning the National Police itself, which was then regulated in the Police Chief's Regulation on Human Rights, which focused on Service to the Community in the form of Security and Law Enforcement, which did not k regulates specifically the protection of witnesses and victims. Witness protection and victims carried out by the police themselves are only in the form of cooperation between LPSK and POLRI so that the community is more courageous in making confessions that have a positive impact on the law-conscious community. Keywords : Witness and Victim Protection Agency - Conflict Norm - Setup

Detail Jurnal