Detail Karya Ilmiah

  • PERSEKUSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA
    Penulis : NURUL ALIYAH
    Dosen Pembimbing I : Tolib Effendi, SH., MH.,
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Skripsi ini membahas tentang perbuatan persekusi dalam perspektif hukum pidana di Indonesia. Adanya perbuatan yang dianggap sebagai perbuatan persekusi di masyarakat, menyebabkan kebingungan terhadap masyarakat maupun kalangan aparat penegak hukum dalam hal pemaknaan. untuk bisa menjatuhkan pidana pada perbuatan persekusi haruslah dipahami terlebih dahulu apakah perbuatan tersebut merupakan suatu tindak pidana atau bukan. Mengingat istilah persekusi yang belum diatur secara jelas dalam perundang-undangan, Oleh karena itu dalam penulisan ini akan mengulas lebih dalam tentang kualifikasi delik pada perbuatan persekusi yang ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik dan Undang-undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (Doctrinal Research). Adapun pendekatan yang digunakan ialah pendekatan undang-undang (Statue Aproach) dan pendekatan konseptual (conceptual Aproach) sedangkan bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perbuatan persekusi merupakan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sesuai Pasal 9 huruf h Undang-undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Sedangkan untuk kasus persekusi di masyarakat akhir-akhir ini tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan persekusi, namun dalam perbuatannya terdapat perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana biasa menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan terhadap kemerdekaan orang, penganiayaan, pemerasan dan pengancaman, penghinaan. Sehingga perbuaatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dimata hukum. Kata kunci : Tindak Pidana, Persekusi, Kualifikasi Delik

    Abstraction

    This thesis discuses about the act of persecution in the perspective of Indonesian criminal law. The existence of acts considered as acts persecution in society, causing confusing to the community and law enforcement in terms of meaning from persecution. To be able to impose a criminal on the act of persecution must be understood in advance whether the act is crime or not. Given the term of persecution that has not been clearly regulated in the legislation. Therefore in this writing the author will review more about the qualifications of the criminal law code, the law on electronic transaction information and the law number 26 of 2000 on human rights courts. The research method used is normative legal research (Doctrinal Research) The approach used is the approach of law (Statue Approach). And conceptual approach (Conceptual Approach) while the legal materials used are primary and secondary legal materials. The results of this study indicate that the act of persecution is an act that can be qualified as a crime in accordance with article 9 letter h of law number 26 of 2000 on human rights court. As for the case of persecution in society these days can not be qualified as an act of persecution. Howefer, in the act there are deeds that can be qualified as common crimes contained in the criminal law as an ordinary crime on crimes against public order, crimes against people’s freedom, persecution, extortion and threats, humiliation. So that act can be accountable before the law. Keywords : Criminal act, persecution, offence qualification

Detail Jurnal