Detail Karya Ilmiah

  • MASA PEMIDANAAN TERHADAP ANAK YANG TELAH MELEBIHI BATAS USIA 18 TAHUN MENURUT UNDANG-UNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
    Penulis : AGUS KURNIA SANDY
    Dosen Pembimbing I : Dr. Erma Rusdiana, S.H, M.H
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Setiap anak membutuhkan pembinaan dan perlindungan dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik maupun mental. Hal ini dilakukan karena setiap anak memiliki potensi untuk menentukan nasib dan ikut berperan membangun bangsa dan negara. Dalam tumbuh dan kembangannya, anak berpotensi untuk melakukan kejahatan. Oleh karena itu, dalam hal perlindungan dan penanganan khusus anak yang berkonflik dengan hukum, negara Indonesia membuat dan mengesahkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Untuk anak yang berkonflik dengan hukum membutuhkan perlindungan selama menjalani seluruh proses Peradilan Pidana Anak. Perlindungan ini diberikan kepada anak untuk memberikan jaminan bahwa hak-hak Anak harus dipenuhi dalam keadaan apapun. Untuk mencegah dan memberikan efek jera bagi anak yang berkonflik dengan hukum Sistem Peradilan Pidana menyisipkan salah satu sanksi yang sangat berat yaitu sanksi pidana penjara. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan Undang-undang (Statute Approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pemidanaan yang diberikan kepada anak sebagai suatu sanksi tidaklah dapat merampas seluruh hak-hak anak terlebih di bidang pendidikan maupun kesehatan. Pemidanaan bagi anak mempunyai batasan bahwa anak yang menjalani sanksi pemidanaan tidak lebih dari umur 18 tahun. Anak yang melebihi umur 18 tahun tidak dapat ditempatkan dan diperlakukan sama seperti anak dibawah 18 tahun. Pemenuhan terhadap hak anak dalam masa pembinaan yang dilakukan dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak berbeda dengan hak-hak yang diberikan kepada orang dewasa, namun bagi anak yang telah melebihi batas usia 18 tahun berhak untuk diberikan hak yang sama layaknya orang dewasa karena baik Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maupun Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Konvensi Internasional Hak-hak Anak menyebutkan bahwa batas usia seseorang disebut anak adalah belum genap berusia 18 tahun. Kata Kunci : Anak – Pemidanaan – Sistem Peradilan Pidana Anak

    Abstraction

    Every child needs coaching and protection in ensuring the physical and mental growth and development. It is done because every child has the potential to determine their fate and contribute to build the nation and state. In their growth, they have potentially to make a crime. Therefore, in case of special protection and handling of children in conflict with the law, Indonesia makes and passes the statute No. 11 of 2012 on the Criminal Justice System of the Child. For child who has a conflict with the law needs protection since they through all the process of Criminal Justice. This protection is given to give assurance that the rights of child must be fulfilled in any conditions. To prevent and give an effect for that child in conflict with the law of the Criminal Justice System insert one of the most sanctioned of imprisonment. This method of research that used is normative. The approach is statute approach. The result of this research shows that the punishment that given to children as a sanction can not deprive all their rights in education or health. The punishment for the child has a limits that children who through a criminal sanction no more than 18 years old. The children who over 18 years old can not get a same treated as a child under 18 years old. Fulfillment the rights of the child in the period of coaching done with the Special Coaching Institute for children differs from the rights that given to adults, but for a child who more than 18 years is entitled to be given the same rights like adults because both of Law No. 35 of 2014 on Amendment to Law No. 23 of 2002 about Child Protection or Law No. 11 on 2012 on the Child Criminal Justice System and The International Convention on the Rights of the Child shows that the age limit of a child is no more than 18 years old. Keywords: Child - Criminalization – Criminal Justice System of the Child

Detail Jurnal