Detail Karya Ilmiah
-
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA PELAKU PENYEBAR BERITA BOHONG DI MEDIA SOSIALPenulis : SUBHAN MAULIDIDosen Pembimbing I : Dr. Erma Rusdiana, S.H.,MHDosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Berita bohong sekarang ini marak terjadi di media sosial seperti facebook, whatsapp dan sebagainya. masyarakat bisa dengan mudah mempercayai berita bohong tersebut dan tidak segan-segan untuk menyebarluaskan kepada khalayak. Berita bohong adalah berita palsu yang diada-adakan atau diputarbalikkan dari realitas sesunggungguhnya. banyak kasus atau peristiwa yang sebenarya tidak terjadi namun diangkat menjadi sebuah berita dan dikemas sebaik mungkin agar khalayak tertarik untuk membacanya. Jenis penelitian skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, yang mengkaji isu hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang tertulis dan masih berlaku di indonesia. Bahan hukum dan penelitian ini adalah a. bahan hukum primer, b. bahan hukum sekunder, yaitu buku-buku ilmiah dibidang hukum, jurnal hukum, artikel ilmiah, laporan hukum, berita semua media publikasi. dan bahan hukum tersier, yaitu berupa Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Kamus Hukum, Ensiklopedia dan situs internet lain sebagainya. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertanggungjawaban pidana pada pelaku penyebar berita bohong di media sosial dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatannya karena telah memenuhi Unsur-unsur pertanggungjawaban pidana yaitu dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016. tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yaitu: a. adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku. b. pelaku mampu bertanggungjawab atas perbuatannya. c. kesalahan pelaku yaitu: dengan sengaja melakukan perbuatan tindak pidana. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana; Berita Bohong; Media Sosial
AbstractionABSTRACT Hoax is now massively occurred on the sosial media such as Facebook, Whatsapp etc. Most of the people can easily trust the hoax and they will spread the hoax to the society without hesitation. Hoax is false news which is manipilated from what is truly occurred. There are so many cases or event which are not actually occurred yet being broadcasted as news in a well-from shape so that the audiences are attracted to read it. This research is a normative legal research, which analyzes the legal issues according to law which is written and is still used in indonesia. The legal materials in this research are: a. primary legal materials, b. secondary legal materials i.e. scientific writings on laws, journals on laws, legal reports, news from all of the publication media, and the tertiary legal materials i.e. KBBI (The Great Dictionary of Indonesia), dictionary of law, encyclopedia, and the other internet sites. The result of the study suggests that the criminal liability of the hoax spreader can be criminally accounted for it has fulfilled the elements of criminal liability i.e. section 45 sub-section (2) Law number 11 Year 2008 Jo. Section 45 Sub-section (2) Law number 19 year 2016 on Electronik Informasi and Transaction i.e.: a. the existenceof an action which against the law done by doer. b. the doer is able to take responsibility for the action he/she has done. c. the fault of the doer is: internasionally doing a criminal act. Keywords: Criminal Liability; Hoax; Sosial Media