Detail Karya Ilmiah

  • PERBUATAN GURU DALAM RANGKA MENDISIPLINKAN SISWANYATIDAK DAPAT DIKUALIFIKASIKAN SEBAGAI TINDAK PIDANA
    Penulis : ULINNUHA LM PUTRI
    Dosen Pembimbing I : Dr. WARTININGSIH, S.H., M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Menanamkan pendidikan, baik ilmu pengetahuan maupun moral merupakan tugas dari seorang guru. Disiplin seringkali dijadikan sebagi tolak ukur dari berhasil atau tidaknya pendidikan yang ditanamkan kepada siswa, untuk itu berbagai macam cara dilakukan untuk mendisiplikan siswanya, dari cara halus dengan adanya tata tertib sekolah sampai tindakan tegas apabila terdapat siswa yang tidak patuh pada aturan. Tindakan pendisiplinan tersebut kemudian seringkali diangap sebagai suatu tindak pidana penganiyaan terhadap anak. Jenis penelitian normatif adalah penelitian yang menggunakan motode penelitian statue approach, pendekatan perundang-udangan dilakukan dengan menelaah perundang-udangan yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perbuatan guru yang mendisiplinkan siswanya tidak dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana. Pengenaan Pasal 351 KUHP maupun Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga tidaklah tepat karena tidak terpenuhinya Unsur pertanggungjawaban pidana, sehingga tidak bisa dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana. Kata Kunci: Penganiayaan, Disiplin, Guru

    Abstraction

    Implanting education either in science or moral side is a teacher’s duty. Discipline becomes measure whether the implanted education to their students succeed or not. Therefore, there are many ways that teachers do to make their students discipline. Those ways are like refined ways by the existence of school’s regulation and strict way by giving the student’s punishment if they do not obey the school’s rules or regulations. This disciplining action is considered as criminal mistreatment to students. This type of normative research is a research which uses statue approach method, legislation approach is carried out by analyzing legislation which relates to the problems in this study. The result of this study can be concluded that teachers who make their students discipline can not be qualified as criminal offense. Imposition of Article 351 of the Criminal Code and Article 80 paragraph (1) of Law Number 35 Year 2014 concerning Child Protection is not so appropriate because it is not included in the element of criminal liability that it can not be qualified as a criminal offense. Keywords: Mistreatment, Discipline, Teacher

Detail Jurnal