Detail Karya Ilmiah

  • TINJAUAN YURIDIS HUKUM ACARA PRAPERADILAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA
    Penulis : Fathur Rozy
    Dosen Pembimbing I : TOLIB EFFENDI, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Praperadilan merupakan kewenangan pengadilan negeri yang berfungsi untuk mengawasi tindakan upaya paksa penyidik. Akan tetapi, pengaturan mengenai praperadilan dalam hukum acara pidana masih tergolong sangat minim. Aturan praperadilan dapat dijumpai pada BAB X KUHAP (pasal 77 – pasal 83), dan Perma nomor 4 tahun 2016. Minimnya aturan tersebut sering digunakan oleh beberapa pihak untuk mencari celah hukum dan pada akhirnya merugikan pihak tersangka. Salah satu conntohnya adalah tidak adanya kewenangan untuk memanggil secara paksa pihak yang sengaja mengabaikan panggilan pengadilan, padahal dalam memutus permohonan hakim hanya diberikan waktu tujuh hari (pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP). Oleh karena itu peneltian ini dilakukan untuk memaparkan tindakan yang dilakukan oleh hakim apabila para pihak mengabaikan panggilan pengadilan sehingga berpotensi melanggar ketentuan pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP. Serta meneliti apakah putusan praperadilan yang melebihi waktu tujuh hari putusannya tetap sah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sinkronisasi horizontal dengan di compare kan dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa minimnya aturan praperadilan dapat diatasi dengan keberanian hakim dalam membuat penemuan hukum atau terobosan hukum. apabila terdapat pihak yang tidak hadir dalam persidangan hakim dapat langsung melanjutkan pemeriksaan tanpa hadirnya pihak tersebut. asumsi ini didasarkan pada asas in absentia dalam hukum acara pidana dan putusan verstek dalam hukum acara perdata. Selain itu putusan praperadilan yang melebihi batas waktu tujuh hari, putusannya tetap di anggap sah, karena putusan tersebut tidak melanggar syarat materiil dan syarat formil putusan pengadilan. Kata kunci: Praperadilan – in absentia – batas waktu

    Abstraction

    Praperadilan is the jurisdiction of the district court that serves to oversee the action of the involuntary attempts of the investigator. However, the setting of pretrial proceedings in criminal procedure law is still very minimal. Pretrial rules can be found in CHAPTER X Criminal Procedure Code (Article 77 - Article 83), and Perma Number 4 Year 2016. The lack of such rules is often used by some parties to seek legal loopholes and ultimately harm the suspects. One of the problems is the absence of the authority to forcibly call the party who deliberately ignores the subpoena, whereas in deciding the judge's application is only given seven days (Article 82 paragraph (1) letter c of the Criminal Procedure Code). Therefore, this research is conducted to describe the actions taken by the judge if the parties ignore the subpoena so that it has the potential to violate the provisions of article 82 paragraph (1) letter c of the Criminal Procedure Code. And examine whether pretrial judgments beyond the seven-day decision will remain valid. The research method used is normative legal research. The approach used is horizontal synchronization approach with in compare with case approach. The results of this study indicate that the lack of pretrial rules can be overcome by courage of judges in making legal discovery or legal breakthroughs. if there are parties who are not present in the trial the judge may immediately proceed with the examination without the presence of such party. this assumption is based on the principle of in absentia in criminal procedure law and verstek verdict in civil procedure law. In addition, the pretrial decision exceeding the seven-day deadline, the decision is still considered legitimate, because the verdict does not violate the material requirements and formal requirements of court decisions. Keywords: Pretrial - in absentia - deadline

Detail Jurnal