Detail Karya Ilmiah

  • PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PERKOSAAN YANG MELAKUKAN ABORSI
    Penulis : EVA TRI ULAN DARI
    Dosen Pembimbing I : H. BOEDI MUSTIKO, SH., M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Dewasa ini maraknya tindak pidana terhadap anak yang salah satunya adalah tindak pidana perkosaan terhadap anak merupakan suatu persoalan tersendiri yang harus diperhatikan oleh berbagai kalangan, tidak hanya oleh pemerintah melainkan juga oleh masyarakat luas sebagai bentuk tanggungjawab untuk menjaga dan menjamin kehidupan anak. Dalam sejarah peradaban manusia, anak berkedudukan sebagai generasi penerus bangsa yang harus dilindungi keberadaan dan eksistensinya dalam menjalani kehidupan bermasyarakat. Termasuk juga perlindungan bagi anak korban perkosaan yang melakukan aborsi juga harus mendapatkan perlindungan dan jaminan oleh negara sehingga tidak terjadi secondary victimization yang dapat dialami oleh korban perkosaan. oleh karena itu, penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui perlindungan yang diberikan oleh negara terhadap anak yang melakukan aborsi sebagai akibat perkosaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach) digabungkan dengan Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam rangkan menjaga dan melindungi anak korban perkosaan yang melakukan aborsi, negara memberikan perlindungan hukum berupa pengecualian untuk melakukan aborsi dan menjadikan hak kesehatan reproduksi sebagai salah satu hak asasi manusia yang harus dilindungi oleh negara. Pengecualian ini diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehata. Dalam ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-undang tersebut memberikan pengecualian tindakan aborsi terhadap wanita hamil akibat perkosaan yang hendak melakukan aborsi. Dengan adanya perlindungan hukum untuk melakukan aborsi bagi wanita hamil korban perkosaan inilah yang kemudian dapat menghidari korban mengalami secondary victimization. Kata kunci: Perlindugan Hukum, Korban Perkosaan, Aborsi.

    Abstraction

    Today the rampant crime against children is one of them is the crime of rape against children is a separate issue that must be considered by various groups, not only by the government but also by the wider community as a form of responsibility to safeguard and guarantee the lives of children. In the history of human civilization, children are located as the next generation of the nation that must be protected by its existence and existence in living social life. Including the protection of children who are victims of rape who have abortions must also get protection and guarantees by the state so that there is no secondary victimization that can be experienced by rape victims. therefore, this study was conducted aimed at finding out the protection provided by the state for children who have an abortion as a result of rape. The research method used is normative research. The approach taken is the Legislation Approach (Statue Approach) combined with the Case Approach. The results of this study indicate that in the rangkan to protect and protect children of rape victims who have abortions, the state provides legal protection in the form of exceptions to abortion and makes reproductive health rights one of the human rights that must be protected by the state. This exception is regulated in Law Number 36 of 2009 concerning Health. In the provisions of Article 75 paragraph (2), the Act provides an exception for abortion against pregnant women due to rape who want to have an abortion. With the existence of legal protection for abortion for pregnant women victims of rape which can then avoid victims experiencing secondary victimization. Keywords: Legal Protection, Rape Victims, Abortion.

Detail Jurnal