Detail Karya Ilmiah
-
PENGUKURAN ULANG DALAM PENERBITAN SERTIPIKAT PENGGANTI HAK ATAS TANAH DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL/ KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG (BPN/ ATR) KABUPATEN LAMONGANPenulis : KORY ULAMASARI BUDIARTIDosen Pembimbing I : Dr. Mufarrijul Ikhwan, S.H., M.Hum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Penelitian ini mengkaji tentang pengukuran ulang yang dilakukan dalam penerbitan seripikat pengganti hak atas tanah di BPN/ ATR Kabupaten Lamongan. Pelaksanaan pengukuran ulang tersebut merupakan bentuk kebijakan dari BPN/ ATR Kabupaten Lamongan. Penelitian ini berfokus pada pelaksanaan pengukuran ulang di BPN/ ATR Kabupaten Lamongan. Selain itu, penelitian ini juga membahas terkait kesesuaian pengukuran ulang dengan Pasal 139 PMNA/ KBPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Penelitian ini akan dikaji dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris, menggunakan pendekatan fakta, teknik pengumpulan data melalui wawancara dan telaah kepustakaan serta metodeanalisa data menggunakan metode penelitian bersifat deskriptif analisis. Berdasarkan penelitian yang dilakukan terkait pelaksanaan penguuran ulang di BPN/ ATR Kabupaten Lamongan menghasilkan, pertama, penerbitan sertipikat pengganti di BPN/ ATR Lamongan dilaksanakan dengan mengajukan permohonan sebagaimana persyaratan yang tertera di Standar Pelayanan dan Pengaturan Tanah. Pada penerbitan sertipikat pengganti di BPN/ ATR Lamongan atas faktor blanko lama dilakukan pengukuran ulang. Kedua, pelaksanaan pengukuran ulang di BPN/ ATR Lamongan tidak sesuai dengan Pasal 139 PMNA/ KBPN Nomor 3Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyebutkan bahwa dalam penerbitan sertipikat pengganti tidak dilakukan pengukuran maupun pemeriksaan tanah dan nomor hak tidak diubah. Pengukuran ulang tersebut mengakibatkan kerugian materiil dan non materiil pada pemohon penerbitan sertipikat pengganti. Kata Kunci : Pengukuran Ulang, Penerbitan Sertipikat Pengganti, Badan Pertanahan Nasional/ Kementerian Agraria dan Tata Ruang Lamongan.
AbstractionThis study examines the re-measurements conducted in the issuance of land rights substitute certificate in BPN / ATR Lamongan District. The re-measurement is a form of policy from BPN / ATR Lamongan District. This study focuses on the implementation of repeated measurements at BPN / ATR Lamongan District. In addition, this study also discusses the relevance of remeasurement with Article 139 PMNA / KBPN Number 3 of 1997 concerning Provisions on the Implementation of Government Regulation No. 24 of 1997 on Land Registration. This research will be studied by using empirical law research method, using fact approach, data collecting technique through interview and literature study and data analysis method using descriptive analysis method.Based on research conducted related to the implementation of the re-measurement in BPN / ATR Lamongan Regency produces, first, the issuance of a replacement certificate in BPN / ATR Lamongan implemented by applying as the requirements listed in the Service Standard and Land Arrangement. At the issuance of a replacement certificate in BPN / ATR Lamongan on the old blank factor re-measurement. Second, the re-measurement at BPN / ATR Lamongan is not in accordance with Article 139 PMNA / KBPN Number 3 Year 1997 concerning Implementation of Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration, stating that in the issuance of the replacement certificate is not measured nor examined the land and the right number is not changed. The re-measurement results in material and non-material harm to the applicant for the issuance of the replacement certificate. Keywords : Re-measurement, the issuance of land rights substitute certificate, Badan Pertanahan Nasional/ Kementerian Agraria dan Tata Ruang Lamongan.