Detail Karya Ilmiah

  • ANALISIS PEMBERLAKUAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TERHADAP KEPALA DAERAH TINGKAT KABUPATEN/KOTA
    Penulis : Andika Dharma Putra
    Dosen Pembimbing I : Encik Muahmmad Fauzan, S.H., LL.M
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkaitan dengan kebijakan yang dibuat oleh kepala daerah yang memiliki dampak luas dan strategis. Penyelenggaraan pemerintahan daeraeh terdiri dari pemerintah daerah dan DPRD kabupaten/Kota, keberadaan DPRD Kabupaten/Kota dituntut mampu menjadi pengawas atau “control” terhadap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah, DPRD Kabupaten/kota dan kepala daerah merupakan bagian dari eksekutif, hal tersebut berbeda dengan DPR-Ri yang berperan sebagai lembaga legislatif dan suda sepatutunya melakukan pengawasan terhadap eksekutif, kedudukan DPRD Kabupaten/kota berbeda dengan DPRD-RI yang berada pada tingkatan pusat, sehingga bentuk pengawasan dengan cara angket menimbulkan sebuah masalah yang mengakibatkan urusan rumah tangga daerah tidak akan berjalan secara efektif mengingat kedunya adalah “mitra kerja” dalam membangun daerah. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang mencakup penelitian terhadap sinkronisasi peratran perundang-undangan secara vertical dan horizontal, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan mengkaji peraturan perundang-undangan. Hasil yang diperoleh dari penelitian tersebut diperlukan reduksi atau meniadakan pemberlakuan hak angket oleh DPRD Kabupaten/Kota, untuk memberikan keseimbangan, stabilitas, dan mencegah terjadinya impeachment terhada kepala daerah oleh DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana dikaetahui bahwasannya keduanya merupakan “mitra” dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Kata kunci: Pemerintahan Daerah, Pemerintah daerah, DPRD Kabupaten/Kota, pemberlakuan, kedudukan, dan hak angket

    Abstraction

    The right of inquiry is the right to investigate the implementation of local government related to the policy made by the Regional Head having broad and strategic impacts. Implementation of the Government profince consists of the Regional Government and Regency / City DPRD, the existence of the Regency / City DPRD is required to be the supervisor or control of the policies that made by the Regional Government, Regency / City DPRD and the Regional Head is part of the executive, DPR-RI which acts as a legislative body should be exercised as a supervision on the executive, the position of Regency / Municipal DPRD is different from DPRD-RI which is at the central level, so the form of supervision by questionnaire raises a problem causing the regional household affairs will not run effectively considering that both are "partners" in building the region. The method in this research used normative legal research, that is legal research that includes research on synchronization peratran legislation vertically and horizontally, comparative law and legal history. This study is a descriptive analysis by reviewing legislation. The results obtained from the study are required to reduce or eliminate the enactment of the right of inquiry by the Regency / City DPRD, to provide balance, stability, and prevent impeachment to the head of the regional by the Regency / City DPRD, as it is known that both are "partners" in organizing the Regional Government. Key word: Regional Government, Regency / City DPRD, Enactment, position, and right of inquiry.

Detail Jurnal