Detail Karya Ilmiah

  • PEMBERLAKUAN SURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI TERHADAP PEMBUATAN VIDEO PORNO STUDI (ATAS PUTUSAN NOMOR: 1401/Pid.B/2010/PN.Bdg.)
    Penulis : SISKA DWI NUR SHOLIKHAH
    Dosen Pembimbing I : ARIS HARDINANTO, SH., MH.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Penelitian ini menganalisis terkait pemidanaan perbuatan membuat video porno sebelum di undangkannya UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi ditinjau dari asas legalitas. Perbuatan membuat video porno yang telah di lakukan oleh Nazriel Irham alias Ariel dalam Putusan nomor. 1401/Pid.B/2010/PN.Bdg merupakan tindak pidana, karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Dalam putusan ini Nazriel irham di pidana dengan ketentuan oasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi,sedangkan perbuatan ini di lakukan sebelum undang-undang itu di undangkan. Jika di kaitkan dengan asas non retroaktif yang sifatnya tidak dapat berlaku mundur/surut Nazriel Irham tidak dapat di pidanakan dengan ketentuan pasal ini. Metode penelitihan yang digunakan adalah penelitihan hukum normative (Doctrinal Research) dengan pendekatan yang diambil ialah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach) dari putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi. Hasil penelitihan ini menunjukan bahwa Putusan Nomor 1401/Pid.B/2010/PN.Bdg ini tidak tepat, karena memidanakan perbuatan membuat video pornografi yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang Republik Indonesia No.44 tahun 2008 tentang Pornografi jika ditinjau dari asas legalitas. Pada prinsipnya Hukum pidana tidak dapat berlaku surut (non retroaktif) meskipun telah menggunakan teori akibat terjadinya tindak pidana. Perbuatan tersebut dapat dipidana dengan ketentuan pasal 282 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Karena Undang-undang tersebut sudah diundangkan sebelum perbuatan tersebut terjadi. Kata Kunci :Pornografi, Asas Legalitas, Non retroaktif

    Abstraction

    This study analyzes related crimes of making porn videos before the Republic of Indonesia Law No. 44 of 2008 concerning Pornography in terms of the principle of legality. The act of making pornographic videos that Nazriel Irham alias Ariel did in number decision. 1401 / Pid.B / 2010 / PN.Bdg is a criminal act, because the act is an act that is prohibited by law. In this ruling, Nazriel was convicted of criminal charges under Article 29 in conjunction with Article 4 paragraph (1) of Republic of Indonesia Law No.44 of 2008 concerning Pornography, while this act was carried out before the law was enacted. If it is associated with non-retroactive principles that cannot be applied back and forth Nazriel Irham cannot be enacted with the provisions of this article. The research method used is normative legal research (Doctrinal Research) with the approach taken is the statute approach (Case Approach) and the case approach (Case Approach) from the decisions of the District Court, High Court and Cassation. This research result shows that this Decision Number 1401 / Pid.B / 2010 / PN.Bdg is incorrect, because it criminalizes the act of making pornographic videos that occurred before the promulgation of the Law of the Republic of Indonesia No.44 of 2008 concerning Pornography when viewed from the principle of legality. In principle, criminal law cannot apply retroactively (non retroactive) even though it has used theory due to a crime. The act can be punished under the provisions of article 282 paragraph 1 of the Criminal Code (Criminal Code) because the law was promulgated before the act occurred. Keywords: pornography, legality principle, non retroactive

Detail Jurnal