Detail Karya Ilmiah
-
KEWENANGAN POLRI DAN KEJAKSAAN SEBAGAI PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSIPenulis : M. NOVAN HERIYANTODosen Pembimbing I : Aris Hardinanto, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Pada saat ini ada 3 lembaga negara yang memiliki wewenang untuk menjadi seorang penyidikan, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan. Ketiga lembaga tersebut memiliki kewenangan menjadi penyidik berdasarkan undang-undangnya masingmasing. Berbicara mengenai penyidikan tindak pidana korupsi, ketiga lembaga ini pun berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Namun yang mnejadi permasalah adalah kewenangan yang dimiliki oleh Polri dan Kejaksaan, sebelum adanya undang-undang tentang KPK penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi memang menjadi wewenang Polri dan Kejaksaan, lalu setelah munculnya undang-undang tentang KPK bagaimana wewenang Polri dan Kejaksaan dalam menindak kasus korupsi. Dari permasalahan tersebut maka timbul pertanyaan apakah. Apakah dengan adanya undang-undang tentang Korupsi Polri dan Jaksa masih berwenang dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan digabungkan dengan pendekatan konsep yang melihat pandangan-pandangan dan dokrin. . Hasil dari penulisan ini menunjukkan, bahwa Sebelum adanya UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam hal penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Kepolisan dan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Kejaksaan. Tapi setelah munculnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi tidak hanya ditangani oleh Polri dan Kejaksaan melainkan juga ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.. Maka dari itu sebelum melalukan penyelidikan dan penyidikan perlu adanya koordinasi dan pemahaman yang sama tentang kewenangan masing-masing antara 3 lembaga ini, agar jelas kasus korupsi yang akan menjadi wewenang polisi itu yang seperti apa dan yang menjadi wewenang jaksa itu seperti apa. Kata kunci : Kewenangan, Polri Jaksa dan KPK, Korupsi
AbstractionAt present there are 3 state institutions that have the authority to became an investigator, namely the Corruption Eradication Commission (KPK), Republic of Indonesia National Police and Prosecutor's Office. The three institutions have the authority to become investigators based on their respective laws. Talking about investigation act criminal corruption, third institution this even authorized to investigate criminal acts of corruption. But what a problem is the authority owned by the National Police and the Attorney General's Office, before the law on KPK was investigated and prosecuted corruption is indeed the authority of the National Police and the Attorney General's Office, then after the emergence of the law on the KPK how the authority of the National Police and Attorney General's Office in prosecuting corruption cases. From this problem then the question arises whether. Is it with the law about Corruption of the National Police and Prosecutors is still authorized to conduct acts of investigation criminal corruption. The research method used is normative juridical. As for the approach taken is the legislative approach combined with a conceptual approach that looks at views and doctrines. . The results of this paper indicate that before the Law was passed Number 30 of 2002 concerning the Criminal Eradication Commission Corruption, in the case of investigations and prosecutions of corruption, is carried out by the National Police and the Attorney General's Office based on Article 14 paragraph (1) letter g of the Law Police and Article 30 paragraph (1) letter d of the Prosecutor's Law. But after the emergence of Law Number 30 of 2002 concerning the Commission Eradication of Criminal Acts of Corruption, investigation and prosecution of criminal acts corruption is not only handled by the National Police and the Attorney General's Office but also handled by the Corruption Eradication Commission ... Therefore before doing so investigation and investigation need the same coordination and understanding regarding the authority of each of these 3 institutions, so that corruption cases are clear what will be the authority of the police is what is and what becomes what the attorney's authority is like. Keywords: Authority, National Police Attorney and KPK, Corruption