Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Trading forex merupakan pertukaran atau perdagangan mata uang yang satu dengan yang lain dengan transaksinya yang berbasiskan internet, yang mana dalam transaksi trading forex terdapat dua jenis transaksi dasar yaitu Buy (beli) dan sell (jual). Kegiatan transaksi trading forex dapat dilakukan dimana saja asalkan terdapat internet dan perangkat keras yang memadai, karena dari pihak pialang (broker) telah menyediakan aplikasi trading, sehingga investor tidak perlu datang ke kantor pialang (broker). Adanya metode transaksi yang simpel tersebut tidak menutup kemungkinan jika pialang melakukan perbuatan yang dapat merugikan investor. Telebih lagi jika perusahaan tersebut dicabut izin usahanya sebelum investor mendapatkan kembali modal yang telah di investasikan. Oleh karena itu, dalam penelitian ini dibahas tentang ganti rugi untuk investor atas dicabutnya izin usaha perusahaan, dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh investor untuk mendapatkan modalnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif. Adapun metode pendekatan yang digunakan yaitu metode pendekatan perundang undangan (statue Approach) Hasil dari penelitian ini pertama, batas maksimal ganti rugi investor dibayar sebesar nilai kerugian, berdasarkan PP No. 49 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan berjangka komoditi. Kedua, batas maksimal pengembalian dana investor hanya 80% dari dana minimum yang dihimpun oleh bursa berjangka berdasarkan Peraturan kepala BAPPEBTI Nomor 115/BAPPEBTI/PER/03/2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Dana Kompensasi. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh investor forex jika dana ganti rugi iridak sesuai dengan PP No. 49 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi yaitu melalui musyawarah mufakat, mediasi, dan pengadilan negeri. Kata kunci: investor-trading forex- pencabutan izin usaha- ganti rugi- upaya hukum

    Abstraction

    Forex trading is the exchange or trade of one currency with another with internet-based transactions, which in forex trading transactions there are two basic types of transactions, namely Buy (buy) and sell (sell). Forex trading transaction activities can be done anywhere as long as there is internet and adequate hardware, because from the broker (broker) has provided trading applications, so investors do not need to come to the broker's office. The existence of a simple transaction method does not rule out the possibility that brokers carry out actions that can harm investors. Moreover, if the business license is revoked before the investor gets back the invested capital. Therefore, in this study discussed compensation for investors for the revocation of company business licenses, and legal efforts that can be made by investors to get their capital. The research method used in this study is the normative legal research method. The approach method used is the method of invitation law approach (statue approach) The results of this study first, the maximum compensation limit of investors is paid at the value of the loss, based on PP No. 49 of 2014 concerning the Implementation of commodity futures trading. Second, the maximum limit of investor returns is only 80% of the minimum funds collected by the futures exchange based onPeraturan kepala BAPPEBTI Nomor 115/BAPPEBTI/PER/03/2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Dana Kompensasi. Legal remedies that can be done by forex investors if the compensation fund is not in accordance with PP No. 49 of 2014 concerning the Implementation of Commodity Futures Trading, namely through consensus agreements, mediation, and district courts. Keywords: investor-forex trading - revocation of legal compensation-business license

Detail Jurnal