Detail Karya Ilmiah

  • PENGATURAN LEMBAGA PERWAKILAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
    Penulis : ZULFIA MAULIDAH
    Dosen Pembimbing I : Dr. Yudi Widagdo Harimurti, S.H., M.H
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Lembaga perwakilan adalah lembaga yang bertindak dan bekerja sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Lembaga perwakilan bertindak atas usulan-usulan dari rakyat serta sebagai penyambung aspirasi rakyat. Lembaga perwakilan menjadi salah satu lembaga yang mewakili kata hati rakyat dan sebagai sarana dalam menyampaikan suatu maksud dan tujuan demi kesejahteraan rakyat. Dalam sistem ketatanegaraan lembaga perwakilan diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut dengan MD3) dalam UU ini tugas, kewenangan, dan fungsi yang berbeda. Hal yang menjadi menarik untuk diteliti adalah bahwa lembaga negara ini merupakan lembaga negara utama yang diatur dalam UUD 1945 dan UUD mengamanatkan untuk diatur dalam UU yang berbeda, oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk mengevaluasi lagi keberadaan UU MD3 dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan koseptual. Hasil penelitian ini adalah Pengaturan lembaga perwakilan dalam satu UU dikarenakan untuk mewujudkan lembaga negara yang bekerjasama dengan baik, serta mampu bersinergi terhadap perkembangan dunia ketatanegaraan, dengan adanya penyatuan ini maka diharapkan dapat mengatur sistem ketatanegaraan yang lebih baik. Maka dengan demikian penulis menyarankan untuk mengadakan penggantian UU MD3 ini, penggantian UU ini dilakukan dengan memecah pengaturan dari tiap-tiap lembaga perwakilan sehingga setiap lembaga perwailan memiliki pengaturan tersendiri, serta tidak menyatu dengan lembaga perwakilan lainnya yang telah jelas memiliki wewenang, tugas serta fungsi yang berbeda. Dengan demikian uu MD3 diganti dengan UU baru yang mengatur lembaga perwakilan secara tersendiri. Dengan demikian dari terwujudnya penggantian UU MD3 ini maka amanat dari UUD yang mengamanatkan untuk diatur dalam UU bisa terealisasikan. Kata kunci : Pengaturan – lembaga perwakilan – sistem ketatanegaraan

    Abstraction

    A representative institution is an institution that acts and works in accordance with the needs of the community. The representative institution act on people’s suggestions as well as connecting people's aspirations. The representative institutions become one of the institutions that represent the conscience of the people and as a means in conveying an intent and purpose for the welfare of the people. In the constitutional system, the representative institution is regulated in legislation 17th of 2014 on the People's Consultative Assembly, the People's Legislative Assembly, the Regional Representative Assembly and the Regional People's Legislative Assembly (hereinafter referred to as MD3) in this legislation, tasks, authorities and functions in different way. It is interesting to be observed that this state institution is the main state institution which is regulated in the 1945 Constitution and the Constitution mandates to be regulated in different legislation. Therefore, this research is conducted to evaluate again about the existence in the legislation of MD3 in the constitutional system of the Indonesia’s Republic. The method that used in this reasearch is normative research methodology. And the approach is legislation and coseptual approach.The result of this research is the arrangement of representative institution in one of legislation in order to realize state institution which cooperate well, and able to synergize to the development of the constitutional world, with the existence of this union it is expected to arrange a better state administration system. So that, the authors suggest to make the replacement in legislation of MD3, the replacement of this legislation is done by breaking down the arrangements of each representative institution, so that each representative institutions has its own regulatory arrangements, and not merged with other representative institutions that have clearly the authority, duties and functions in different way. Thus, the legislation of MD3 is replaced by a new legislation that regulates the representative institutions in the own way. Finally, from the realization of the replacement in the legislation of MD3, the mandate of the Constitution which mandates to be regulated in the legislation can be realized. Keywords: Arrangement - representative institution - constitutional system

Detail Jurnal