Detail Karya Ilmiah

  • ANALISIS KEWENANGAN PENUNTUT UMUM MENUNTUT PIDANA BERSYARAT (PUTUSAN NOMOR 1537/PID.B/2016/PN.JKT.UTR) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA
    Penulis : KHOIRUL ANAM
    Dosen Pembimbing I : Dr. Eny Suastuti, SH., M.Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Kewenangan yang dimiliki oleh penuntut umum dalam menunut terdakwa dengan pidana bersyarat atau percobaan dalam tindak pidana penodaan agama seperti yang terdapat dalam putusan nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt Utr menurut rumusan pasal 14 huruf a KUHP wewenang tersebut merupakan kewenangan yang dimiliki oleh Hakim, dalam putusan dengan terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dimana penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana satu tahun dengan masa percobaan selama dua tahun dimana penuntut umum menggunakan rumusan delik pasal 156 KUHP yaitu tentang kejahatan terhadap ketertiban umum. Oleh karena itu perlu adanya dasar hukum yang digunakan oleh penuntut umum dalam menuntut terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan pidana bersyarat sebagai landasan bagi penuntut umum tentang tuntutan yang diajukanya dalam persidangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perUndang-undangan dilakukan dengan menelaah semua Undang-undang dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang diteliti. Hasil dari penelitian ini adalah menunjukkan bahwa dasar hukum yang digunakan oleh penuntut umum dalam menuntut terdakwa dengan pidana bersayarat yaitu diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-013/A/JA/12/2011 tentang Pedoman Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tepatnya ada pada bab pendelegasian kewenangan penuntutan, namun kewenangan menuntut dengan pidana bersyarat tersebut harulah ditempatkan pada bagian akhir yang dimana penuntut umum memiliki kewajiban membuktikan unsur kesalahan dari terdakwa. Kata Kunci : Kewenangan, Tuntutan Pidana Bersayarat, Tindak Pidana Penodaan Agama.

    Abstraction

    The authority possessed by the public prosecutor into demand the defendant with a conditional penalty or an attempt in a criminal act of defamation religion which contained in decision number 1537 / Pid.B / 2016 / PN.Jkt Utr according to the formulation of article 14 letter a of the Criminal Code the authority was the authority possessed by the Judge, in a decision with the defendant Ir. Basuki Tjahaja Purnama known as Ahok where the prosecutor charged the defendant one year's crime with two-year probationary period which the prosecutor used formulation of offense on Article 156 Criminal Code concerning crimes against public order. Because of that, it was need a legal basis used public prosecutor in prosecuting the defendant Ir. Basuki Tjahaja Purnama known as Ahok with a conditional penalty as the basis for the prosecutor about the charges who presented in the assembly. The research method used normative legal research. The approach used the approach of legislation by reviewing regulations concerned with legal issues was studying. The result of this research was that the legal basis used by the public prosecutor on prosecuting defendant with the criminal sanction is stipulated in the Circular Letter of the Attorney General Number SE-013/A/JA/12/2011 on the Guidance of Criminal Crimes of Criminal Case of the Public was precisely in the delegation chapter of presecution authority, but the authority must is placed at the end where the claimant has the obligation to prove the error of the defendant. Keywords: Authority, Criminal Litigation of Crime, Crime of Blasphemy.

Detail Jurnal