Detail Karya Ilmiah
-
JUAL BELI DENGAN HAK MEMBELI KEMBALI DIKUALIFIKASI SEBAGAI JUAL GADAI (Studi Kasus Putusan No. 19/PDT.G/2015/PN.SKH)Penulis : Nurul OktavianiDosen Pembimbing I : Dr. RinaYulianti, SH.,MHDosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Jual beli dalam masyarakat dengan obyek jual beli hak atas tanah dapat dilakukan dengan perjanjian untuk lebih memberikan kepastian hukum. Jual beli yang diatur dalam KUHperdata adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan untuk pihak yang lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikan. Berdasarkan putusan Nomor: 19/Pdt.G/2015/PN.SKh menjelaskan bahwa perjanjian yang dilakukan kedua belah pihak dengan menambahkan perjanjian tersebut dengan klausul hak membeli kembali yang diatur pada ketentuan pasal 1519 KUHperdata yang menyatakan bahwa, kekuasaan untuk membeli kemabli barang yang telah dijual diterbitkan dari suatu janji dimana si penjual diberikan hak untuk mengambil barang yang dijualnya dengan mengembalikan harga pembelian asal dengan disertai penggantian yang disebutkan pada pasal 1532. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui jual beli hak atas tanah adalah gadai tanah adat dan akibat hukum apabila perjanjian dinyatakan gadai tanah dalam Putusan Nomor :19/Pdt.G/2015/PN.SKH Penelitian ini menggunakan metode normatif atau doctrinal. Adapun Pendekatan yang dilakukan adalah Pendekatan Undang-Undang (state approac) dan pendekatan kasus (case approch) hasil penelitian ini diperkuat oleh perkara putusan Mahkamah Agung No.13/Pdt/2011/PT.Tk yang menyatakan bahwa jual beli tanah tidak lagi tunduk pada ketentuan bw atau peraturan perundang-undangan lainnya karena sudah diatur dengan tegas di dalam Undang-Undang Pokok Agraria No 50 Tahun 1960 bersumber dari hukum adat dimana dalam Undang-Undang Pokok Agraria tidak ada atau tidak diatur mengenai jual beli dengan hak membeli kembali. Maka dengan hal ini jual beli yang diatur dalam hukum adat disebut jual gadai. Kata kunci : jual beli, membeli kembali, putusan Mahkamah Agung, gadai.
AbstractionABSTRACT Sell and buy have arranged in KUHperdata is the appoinment where the side fasten themself to giving up a things to other side in order to pay a payment in contract. Based on verdict number 19/Pdt. G/2015/PN. SKH explain that the agreement who did by two of side with added that agreement with clause authority buy back arranged on certainty article 1519 KUHperdata stated that the power of buy back commodity who has sold where the agreement of seller give the authority to take the commodity who has sold out with giving back the payment of buy provided that a changes that have been mention above in article 1532. This study used the method of normatif or doctrinal. And the approach of case is approach law (state approach) and approach of case (case approach). The result of this study have been strong by the verdict of law court Number.13/Pdt/2011/PT.Tk stated that sell and buy land was arranged explicitly in main article Agraria there is no or do not arranged about sell and buy with the authority buy back. So, with this case the sell and buy has arranged in custom law called as pawning sell. Key word: sell buy, buy back, the verdict of law court, pawning