Detail Karya Ilmiah
-
ANALISIS KETENTUAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 DALAM RANGKA PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIAPenulis : FITROTHUL MUBAROKAHDosen Pembimbing I : Dr. Syamsul Fatoni, SH., MH.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Pelindungan hukum bagi pekerja migran merupakan kewajiban yang diemban oleh pelaksana penempatan pekerja migran. Pelindungan pekerja migran dilakukan mulai dari masa pra penempatan, penempatan dan purna penempatan. Adanya ketentuan pidana dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 seharusnya mampu memberikan efek jera, akan tetapi masih banyak kasus yang menimpa pekerja migran dan masih banyak pekerja migran yang belum mendapatkan hak-haknya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan dua pendekatan yaitu perundang-undangan dan konseptual. Penggunaan pendekatan tersebut untuk mengetahui ketentuan pidana dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 terkait dengan pelindungan pekerja migran Indonesia. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 dan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan pekerja migran di Luar Negeri, Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Migran dan Peraturan Menteri tentang Perlindungan pekerja migran. Bahan hukum sekunder yaitu buku, artikel dan jurnal tentang perlindungan pekerja migran. Analisis bahan hukum yang digunakan yaitu prespektif analisis. Hasil penelitian menunjukkan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia terkait dengan ketentuan pidana yang selama ini ada dalam peraturan tersebut belum menjamin perlindungan para pekerja migran, karena masih banyak permasalahan-permasalahan yang menimpa pekerja migran. Seharusnya dengan adanya ketentuan pidana tersebut dapat dijadikan rujukan bagi pelaksana penempatan dalam melakukan perlindungan hukum terhadap para pekerja migran Indonesia. Kata Kunci : Pekerja Migran, Ketentuan Pidana, Perlindungan
AbstractionLegal protection for migrant workers is a must to be undertaken by migrant worker placements. The protection of migrant workers takes place from pre-placement, placement and post-placement periods. The existence of criminal provisions in Law No. 18 of 2017 should be able to provide a deterrent effect, but there are still many cases that affect migrant workers and many migrant workers have not gained their rights. This research is a normative research using two approaches, namely legislative and conceptual. The use of such approach is to know the criminal provisions in Law Number 18 Year 2017 relates to the protection of Indonesian migrant workers. The legal substances used are primary legal materials, namely Law Number 18 Year 2017, Government Regulation No. 3 of 2013 and No. 4 of 2015 on the Protection of Foreign Migrant Workers, International Convention on the Protection of Migrant Rights and Ministerial Regulation on the Protection of Migrant Workers. Secondary law materials are books, articles and journals on the protection of migrant workers. Analysis of legal materials used is analytical perspective. The results show that Law No. 18 of 2017 on the Protection of Indonesian Migrant Workers in relation to criminal provisions that have been in the regulation has not guaranteed the protection of migrant workers, as there are still many problems affecting migrant workers. Should the existence of such criminal provisions can be used as a reference for the implementer of placement in legal protection against Indonesian migrant workers. Keywords: Migrant Workers, Criminal Provisions, Protection