Detail Karya Ilmiah

  • PENATAAAN LEMBAGA NEGARA DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
    Penulis : RATNA NUZILA
    Dosen Pembimbing I : Dr. YUDI WIDAGDO HARIMURTI,S.H.,M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Maraknya Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia membuat Pemerintah membentuk lembaga yang menangani kasus tersebut. Lembaga yang menangani kasus tersebut adalah PPATK dan Komite TPPU, kedua lembaga negara tersebut menangani dalam hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia, namun dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya Komite TPPU tidak mempunyai wewenang dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian ini. Komite TPPU juga terdiri dari beberapa lembaga negara yang mempunyai tugas, fungsi, wewenang masing-masing. Oleh sebab itu perlu adanya penataan lembaga negara tersebut. PPATK sebagai analisis adanya indikasi pencucian uang tidak mempunyai kewenangan dalam hal penyidikan. Karena dalam UU PP-TPPU tidak ada kewenangan tersebut. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini ialah metode penelitian normatif, yaitu suatu proses aturan hukum prinsip hukum, maupun doktrin hukum guna untuk menjawab isu hukum yang dihadapi. Pada dasarnya sebagai lembaga pencgahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang hanya PPATK kemudian dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 jo. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2016 terdapat lembaga ad hoc yang mempunyai visi yang sama yakni melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. PPATK mempunyai kewenangan dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, sedangkan Komite TPPU hanya sebagai pengkoordinasi yang tidak mempunyai kewenangan dalam melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang tersebut, oleh sebab itu perlu adanya penataan ulang dalam pengaturan 2 (dua) lembaga tersebut. Kata Kunci: Penataan, PPATK, Komite TPPU.

    Abstraction

    ABSTRACT The rise of Money Laundering Crime in Indonesia has prompted the Government to establish an agency that handles the case. The institutions that handle the case are the PPATK and the TPPU Committee, both of which deal with the prevention and eradication of money laundering in Indonesia, but in carrying out their duties, functions and authority, the TPPU Committee has no authority in implementing the prevention and eradication of this criminal act of laundering . The TPPU Committee also consists of several state institutions that have their duties, functions, and authority. Therefore it is necessary to structuring the state institutions. PPATK as an analysis of the indication of money laundering has no authority in the case of investigation. Because in the PP-TPPU Law there is no such authority. The method used in this research is normative research method, that is a process of law rule of law principle, and legal doctrine to answer the legal issue faced. Basically as an institution for the elimination and eradication of money laundering crime, only PPATK then in Presidential Regulation Number 6 Year 2012 jo. Presidential Regulation No. 117 of 2016 there is an ad hoc institution that has the same vision of preventing and eradicating money laundering crime. PPATK has authority in preventing and eradicating money laundering crime, while TPPU Committee only as coordinator which has no authority in doing prevention and eradication action of money laundering crime, therefore there need to be rearrangement in arrangement of 2 (two) institutions . Keywords: Arrangement, PPATK, TPPU Committee.

Detail Jurnal