Detail Karya Ilmiah

  • PELAKSANAAN PEMBERIAN GANTI KERUGIAN AKIBAT PEMBANGUNAN JEMBATAN SEMPAR DI DESA BLEGA KECAMATAN BLEGA KABUPATEN BANGKALAN
    Penulis : DENIS ANDRIAN BAYU T
    Dosen Pembimbing I : Dr. Rina Yulianti, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Pembangunan Jembatan Sempar di Desa Blega dalam pelaksanaannya menimbulkan dampak kerusakan terhadap rumah-rumah warga yang berada di sekitar lokasi pembangunan, yang dimana terdapat beberapa bagian rumah mengalami retak akibat aktifitas pemasangan tiang pancang Jembatan Sempar. Dalam hal ini, pihak penyelenggara pembangunan mempunyai tanggung jawab untuk memberikan ganti kerugian atas rumah-rumah warga yang mengalami kerusakan. Namun ganti kerugian yang telah diberikan tidak setara dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tahapan-tahapan pelaksanaan pemberian ganti kerugian akibat pembangunan Jembatan Sempar di Desa Blega dan menganalisis apakah ganti kerugian sudah sesuai dengan kesepakatan yang dibuat. Penelitian ini akan dikaji dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris, menggunakan penemuan fakta, teknik pengumpulan data yaitu melalui wawancara dan telaah kepustakaan serta metode analisis data menggunakan metode penelitian bersifat analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa pelaksanaan pemberian ganti kerugian akibat pembangunan Jembatan Sempar di Desa Blega diawali dengan adanya sosialisasi terkait dengan rencana pembangunan. Pihak penyelenggara kemudian mengambil data rumah-rumah warga di sekitar lokasi pembangunan serta mengadakan musyawarah dengan warga untuk mencari kesepakatan bentuk ganti kerugian. Selanjutnya pelaksanaan pembangunan Jembatan Sempar dimulai dan ganti kerugian diberikan setelah pembangunan Jembatan Sempar selesai. Namun ganti kerugian yang diberikan tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Dengan demikian, pihak penyelenggara pembangunan dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi. Kata Kunci: Kepentingan Umum–Kesepakatan–Ganti Kerugian

    Abstraction

    The construction of the Sempar Bridge in Blega Village caused damage to residents' houses in the vicinity of the construction site, where there were several parts of the house which were fractured due to the installation of Sempar Bridge piles. In this case, the developer has a responsibility to provide compensation for damaged houses. But the compensation that has been given is not qualifiedofthe level of damage caused. Therefore, this research was conducted to find out the stages of implementing compensation due to the construction of the Sempar Bridge in Blega Village and analyze whether the compensation was appropriate with the agreement made. This research will be studied using empirical legal research methods that use facts, techniques of data collection through interviews and literature review and data analysis methods using descriptive analytical research methods. The results of this study indicate that the implementation of compensation due to the construction of the Sempar Bridge in the village of Blega began with socialization related to the development plan. The developer then took data on the homes of residents around the construction site and held discussions with residents to seek an agreement in the form of compensation. Furthermore, the construction of the Sempar Bridge began and compensation was given after the construction of the Sempar Bridge was completed. But the compensation provided is not appropriate with the agreement that has been made. Thus, the developer can be said to have defaulted. Keywords: Public Interest-Agreement–Compensations

Detail Jurnal