Detail Karya Ilmiah

  • KLASIFIKASI TINDAK PIDANA ORDER FIKTIF MENGGUNAKAN APLIKASI GO-JEK
    Penulis : WAHYU
    Dosen Pembimbing I : Aris Hardinanto, S.H., M.H
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Pada era globalisasi seperti saat ini yang mana fungsi dari telepon genggang (handphone) mengalami suatu peningkatan yaitu dapat mengakses suatu jaringan yang disebut internet, sehingga dengan dapatnya mengakses suatu internet ini seseorang dapat dengan mudah mencari keuntungan seperti contoh dalam transportasi yang berbasis daring. Yang mana dari sekian banyak aplikasi transportasi berbasi daring ini Go-Jek merupakan suatu aplikasi yang paling banyak digunakan, berbeda dengan ojek kovensional tarif penggunaan ojek online ini lebih murah. Namun tidak sedikit orang yang melakukan suatu kecurangan dalam penggunaan aplikasi Go-Jek ini salah satu contoh yaitu order fiktif yang mana dapat diartikan sebagai pesanan palsu. Perbuatan order fiktif ini telah diatur dalam Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, namun jika kita tinjau dari KUHP perbuatan order fiktif ini dapat dikenai sanksi karena telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan mencari data yang diperoleh dan dianalisis secara deskriptif, kualitatif yaitu analisa terhadap data yang tidak bias dihitung. Bahan hukum yang diperoleh selanjutnya dilakukan pembahasan, pemeriksaan dan pengelompokan kedalam bagian tertentu untuk diolah menjadi data informasi yang dituangan dalam bentuk uraian yang sistematis guna memperoleh kejelasan penyelesaian. Hasil penelitian adalah bahwa perbuatan order fiktif ini termasuk tindak pidana di Indonesia karena telah terdapat Undang-Undang yang mengatur serta perbuatan order fiktif ini dapat diklasifikasikan sebagai suatu tindak pidana penipuan, sehingga pelaku order fiktif dapat saja dikenakan sanksi pidana penipuan apabila setiap unsurunsur yang terdapat pada Pasal 378 KUHP telah terpenuhi. Kata Kunci : Go-Jek, Order fiktif, Hukum pidana

    Abstraction

    ABSTRACT In the era of globalization, as it is today, the function of the telephone is to shake (handphone) experience an increase that is able to access a network which is called the internet, so that you can access this internet one can easily look for profits such as examples in transportation online-based. Which of the many transportation applications berbasi online this Go-Jek is the most widely used application, different with conventional motorbikes, the tariffs for using motorcycle taxis are cheaper. But not few people commit fraud in using the Go-Jek application this is one example of a fictitious order which can be interpreted as an order false. This fictitious order action has been regulated in Law No. 11 of 2008 about Electronic Information and Transactions, but if we review it from the Criminal Code this act of fictitious order can be sanctioned for violating Article 378 Criminal Code concerning criminal acts of fraud. The research method in this study is normative legal research with looking for data obtained and analyzed descriptively, qualitatively, namely analysis data that cannot be calculated. Legal material obtained later discussion, examination and grouping are carried out into certain sections to be processed into information data poured in the form of description systematic in order to obtain clarity of completion. The results of the study are that these acts of fictitious orders include criminal acts in Indonesia because there are laws that regulate and act This fictitious order can be classified as a fraudulent act, so fictitious order actors may be subject to fraudulent sanctions if each element that there is on Article 378 of the Criminal Code has been fulfilled. Keywords: Go-Jek, fictitious order, criminal law

Detail Jurnal