Detail Karya Ilmiah

  • KONFLIK HUKUM PUTUSAN NOMOR 95/PDT.G.S/2018/PN.BYW YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
    Penulis : IQBAL IBRAHIM WICAKSONO
    Dosen Pembimbing I : Dr. Mohammad Amir Hamzah, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Hukum acara perdata merupakan salah satu cabang dari ilmu hukum, yang didalamnya terdapat beberapa asas dalam penerapannya. Salah satunya adalah asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Asas sederhana yakni penyelenggaraan dari persidangan dilakukan dengan mekanisme yang pasti dan sederhana. Asas cepat bermakna bahwa persidangan diselenggarakan dalam tenggang waktu yang patut, asas biaya ringan bermakna dalam persidangan tersebut timbul biaya perkara dan biaya tersebut telah ditetapkan biaya yang layak dan dapat dijangkau oleh berbagi kalangan masyarakat indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui putusan Nomor 95/Pdt.G.S/2018/PN Byw tersebut sudah benar atau tidak serta untuk mengetahui dapat atau tidak dilakukan pengajuan upaya hukum peninjauan kembali jika terdapat putusan Gugatan Sederhana yang menyalahi aturan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Penelitian ini merupakan tipe penelitian normatif. Teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan yakni dengan membaca berbagai literatur dan peraturan-peraturan yang terkait dengan penyelesaian gugatan sederhana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tata cara penyelesaian perdata secara sederhana pada putusan nomor 95/Pdt.G.S/2018/PN.Byw telah menyalahi aturan formil yang diatur dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2015 dan menyebabkan putusan tersebut tidak dapat dikategorikan ke dalam perkara gugatan sederhana serta bahwa tergugat dalam putusan Nomor 95/Pdt.G.S/2018/PN.Byw dapat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali karena dalam putusan sebelumnya terdapat suatu kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata terhadap seorang hakim. Kata Kunci: Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Agung.

    Abstraction

    Civil procedural law is one branch of legal science, in which there are several principles in its application. One of them is the principle of justice which is simple, fast, and low cost. The simple principle, namely the organization of the trial, is carried out with a definite and simple mechanism. The principle of quick means that the trial is held within a reasonable grace period, the principle of light costs means that in the trial arises the cost of the case and the fee has been determined to be a reasonable cost that can be reached by a diverse community of Indonesians. This study aims to determine the decision Number 95 / Pdt.G.S / 2018 / PN Byw is correct or not as well as to know whether or not a legal effort can be submitted for reconsideration if there is a Simple Lawsuit verdict that violates the Perma Regulation Number 2 of 2015 This research is a type of normative research. Data collection techniques in the form of library research is by reading a variety of literature and regulations related to the settlement of a simple lawsuit. The results showed that the implementation of simple civil settlement procedures in decision number 95 / Pdt.GS / 2018 / PN.Byw had violated the formal rules regulated in PERMA Number 2 of 2015 and caused the decision to not be categorized into simple lawsuit and that the defendant in the decision No. 95 / Pdt.GS / 2018 / PN.Byw can submit a judicial review because in the previous decision there was an error or a real mistake against a judge. Keywords: Supreme Court, Supreme Court Regulations.

Detail Jurnal