Detail Karya Ilmiah
-
PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA PADA KOSTUM TIM NASIONAL SEPAK BOLA INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAANPenulis : TEGUH CIPTA PRATAMADosen Pembimbing I : Prof. Dr. Nunuk Nuswardani. S.H., M.HDosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Sepak bola merupakan olahraga yang paling populer di kalangan masyarakat dunia yang tidak lepas dari kostum atau umumnya dapat disebut dengan jersey untuk kostum tim nasional sepak bola Indonesia terdapat penggunaan Lambang Negara Garuda Pancasila di bagian dada sebelah kanan, mengenai penafsiran penggunaan Lambang Negara secara umum masih belum diperhatikan artinya belum maksimal peraturan mengenai bagaimana seharusnya lambang negara diperlakukan dan ditafsirkan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan memperoleh kejelasan perihal pemakaian lambang negara pada kostum tim nasional sepak bola indonesia yang dianggap sebagai pelanggaran hukum serta solusinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa permasalahan mengingat bahwa lambang negara di suatu kostum tidak tercantum dalam undang-undang yang mengatur tentang lambang negara tersebut yaitu undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 maka dilihat dari status hukumnya tidak ada larangan dalam penggunaanya, akan tetapi hal ini bertolak belakang pada status lambang negara ini sendiri karena lambang negara merupakan suatu identitas bangsa yang sangat di jaga kehormatan dan nilai kesakralannya. Dan mengingat begitu sakralnya lambang negara itu sendiri seharusnya ada tindakan atau kebijakan untuk perubahan atau mengganti lambang negara yang digunakan pada kostum tim nasional sepak bola Indonesia dan juga perlu adanya upaya-upaya untuk mensosialisasikan untuk menjaga kehormatan dari lambang negara yang melibatkan dunia pendidikan sebagai sarana sosialisasi tersebut dan juga perlu adanya revisi terhadap undang-undang yang mengatur penggunaan lambang negara guna untuk menjaga kehormatan lambang negara Kata kunci : Sepak Bola, Kostum, Lambang Negara, Garuda Pancasila
AbstractionABSTRACT Football is the most popular sport in the world population that can not be separated from the costume or generally can be called a jersey for the national soccer team costume there is the use of the symbol of the state of the pancasila garuda in the chest to the right, about the interpretation of the use of the symbol of the country in general is still not considered meaning that there is no maximum regulation on how the state symbol should be treated and interpreted. Therefore, this study aims to obtain clarity regarding the use of the state symbol on the costume of the Indonesian national football team which is considered as a violation of the law and its solution. The research method used is normative legal research using the approach of legislation and case study approach. The results of this study indicate that the problem of remembering that the symbol of the country in a costume is not contained in the law that regulates the state symbol is the law number 24 of 2009 hence seen from the legal status there is no prohibition in its use, but this is contrary to the status the symbol of this country itself because the symbol of the state is a national identity that is very guarded honor and sacred value. And given the sacredness of the symbol of the country itself there should be an action or policy to change or replace the state symbol used in the national soccer team costume and also the need for efforts to socialize to maintain the honor of the symbol of the state that involves the world of education as a means of socialization and there is also a need to revise the laws governing the use of the state symbol in order to safeguard the honor of the State emblem Keywords: football, costumes, state emblem, garuda pancasila.