Detail Karya Ilmiah

  • LANGKAH PREVENTIF PEMERINTAH DAN ANALISIS PASAL 35 UU ITE TERHADAP PENYALAHGUNAAN VIRTUAL PRIVAT NETWORK
    Penulis : DYMAS ARISKA ARFINANTO
    Dosen Pembimbing I : Dr. Syamsul Fatoni, SH., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Pengguna internet semakin meningkat, bersama peningkatan beriringan dengan sulitnya membatasi kebebasan yang ada dalam internet. Penyalahgunaan seringkali terjadi salah satunya virtual privat network yang merupakan bagian dari teknologi yang muncul bersama dengan kemajuan zaman yang banyak digunakan untuk kejahatan. Indonesia merupakan pengguna virtual privat network terbesar di dunia sehingga perlunya tindakan dari pemerintah terkait pengawasan terhadap penggunaan virtual privat network. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundaang-undangan dan konseptual. Penggunaan pendekatan tersebut untuk mengetahui upaya preventif dan represif dalam analisa pasal 35 untuk menangani penyalahgunaan virtual privat network. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah perundang-undangan dan buku dan hasil publikasi dari media atau individu yang berkaitan dengan virtual privat network serta kamus bahasa Indonesia. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penafsiran hukum gramatikal. Hasil dari penelitian ini untuk lamgkah preventif pemerintah diharapkan segera melakukan upaya untuk mencegah penyalahgunaan virtual privat network dengan melalui tindakan nyata di kerenakan pemerintah belum melakukan hal tersebut. Untuk langkah hukum represif yaitu dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dalam pasal 35 dan 1 dapat dijadikan dasar hukum dalam penindakan dengan memerlukan tafsir lebih dalam dan pemerintah harus memberikan perlindungan hukum terhadap pengguna VPN yang berhak di peraturan yang ada. Kata Kunci : Preventif, Represif, VPN, Penyalahgunaan

    Abstraction

    Internet users are increasing, along with the simultaneous increase in the difficulty of limiting the freedom that exists on the internet. Misuse often occurs, one of which is a virtual private network which is part of technology that appears along with the progress of the times that are widely used for crime. Indonesia is the largest virtual private network user in the world so that the need for action from the government related to supervision of the use of virtual private networks. This research is a normative research using a conceptual approach to procrastination. The use of this approach is to determine preventive and repressive efforts in article 35 analysis to deal with abuse of the virtual private network. Legal materials used in this study are legislation and books and the results of publications from the media or individuals relating to virtual private networks and Indonesian dictionaries. The legal material analysis used in this study is the interpretation of grammatical law. The results of this study for government preventive measures are expected to immediately make efforts to prevent abuse of the virtual private network through real action because the government has not done so. For repressive legal measures, namely Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 in articles 35 and 1, it can be used as a legal basis for prosecution by requiring deeper interpretation and the government must provide legal protection to eligible VPN users in the existing regulations. Keyword : Preventive, Repressive, Virtual Privat Network, Abuse

Detail Jurnal