Detail Karya Ilmiah

  • EVALUASI PRODUK HUKUM PARLEMEN DI INDONESIA
    Penulis : SELMA NABILLAH
    Dosen Pembimbing I : Encik Muhammad Fauzan, S.H.,LL.M.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terjadi selama 4 kali dalam kurun waktu 1999-2002 telah membawa implikasi perubahan bagi tatanan kenegaraan RI. MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi Negara, melainkan kedudukannya sejajar dengan lembaga perwakilan seperti DPR dan DPD. Begitu pula dengan produk hukum yang dihasilkan oleh lembaga perwakilan yang merupakan lembaga legislatif dan memiliki kewenangan dalam membentuk peraturan atau Undang-Undang. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan telah di atur pada Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, kedudukan Ketetapan MPR berada di atas Undang-undang sedangkan kedudukan dari lembaganya sejajar. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian normatif, adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Ketetapan MPR berada di bawah dari UUD 1945, menimbulkan ketidaksinambungan dengan kedudukan bagi lembaga parlemen yang memiliki kedudukan yang sejajar. Sedangkan produk hukum yang dihasilkan memiliki kedudukan yang berbeda dan Sistem parlemen yang seperti apakah yang di diterapkan di negara Indonesia saat ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah perubahan. Kata Kunci : Produk Hukum, Parlemen, Ketetapan MPR, Perundang-undangan, lembaga perwakilan, kedudukan MPR.

    Abstraction

    The amendment of the 1945 Constitution of Indonesia State which occurred for 4 times during 1999-2002 has brought about changes in the state structure of Indonesia. The MPR is no longer as the highest institution in the State, but its status is parallel to representative institutions such as the DPR and DPD. Similarly, legal products produced by representative institutions that are legislative bodies and have the authority in formulating regulations or laws. In the hierarchy of legislation has been regulated in Law no. 12 Year 2011 about the formation of laws and regulations, the position of MPR Decree is above the Act, while the position of the institution is parallel. The type of the research that is used in this thesis is normative research, while the approach used is the approach of legislation. The result of the research indicates that the position of MPR Decree is under the 1945 Constitution, causing discontinuity with the position for parliamentary institution which has equal position.While the legal products that are produced have different positions and what kind of parliamentary system that is applied in Indonesia country when it is in accordance with the 1945 Constitution in Republic of Indonesia state after the amendment. Keywords: Legal Products, Parliament, MPR Decrees, Legislation, representative institutions, MPR positions.

Detail Jurnal