Detail Karya Ilmiah
-
ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN YANG TIDAK MENGIKUTI PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 2/PDT.G/2016/PN.LMGPenulis : RANNY RIZKA AMALIADosen Pembimbing I : Dr. Mohammad Amir Hamzah,S.H.,M.HDosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Mekanisme proses persidangan hukum acara perdata yang panjang dan tidak sederhana tidak sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Untuk mengatasi hal tersebut Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Tetapi setelah dikeluarkannya PERMA tersebut masih ada penggugat yang tidak menggunakan PERMA tersebut contohnya adalah putusan pengadilan nomor 2/Pdt.G/2016/PN.Lmg. Hal yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini adalah apakah Putusan Nomor 2/Pdt.G/2016/PN.Lmg sudah sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 dan apakah Putusan Pengadilan yang tidak mengikuti ketentuan dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2015 mempunyai kekuatan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Hasil penelitian ini adalah Alasan Pengadilan tidak mengikuti tata cara penyelesaian perdata secara sederhana dalam Putusan Nomor 2/Pdt.G/2016/PN.Lmg dikarenakan kepaniteraan bagian perdata tidak bisa memaksa Penggugat untuk mengikuti ketentuan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 dan tidak adanya kewenangan hakim untuk mengeluarkan penetapan yang menyatakan gugatan dibawah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) wajib mengikuti ketentuan PERMA Nomor 2 Tahun 2015, oleh karena itu Putusan Nomor 2/Pdt.G/2016/PN.Lmg tidak sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 2 Tahun 2015. Serta putusan pengadilan tersebut tetap sah dan berkekuatan hukum karena diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum dan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 184, 178, 163, 182, 183 HIR. Maka demikian penulis menyarankan agar ketentuan memaksa dari PERMA Nomor 2 Tahun 2015 diperjelas agar PERMA tersebut berlaku efektif dan adanya perubahan PERMA tersebut terkait kewenangan hakim yang terdapat dalam Pasal 11 ayat (3). Kata kunci : hukum acara - gugatan sederhana – PERMA
AbstractionABSTRACT The mechanism for the long and unimportant process of civil law does not comply with quickly, simply and low cost as the principle if justice. To overcome this, the Supreme Court has already issued the Regulation of the Supreme Court of Indonesia Republic Number 2 by 2015 concerning procedures for Completion of Simple lawsuit. After the issuance of PERMA there are still plaintiffs who doesn’t use it, for example based on Court Decision Number 2/Pdt.G/2016/PN.Lmg. The research problem formulation in this study is whether Decision Number 2/Pdt.G/2016/PN.Lmg it is in accordance with the provisions of PERMA Number 2 by 2015 and whether the Court Decision that doesn’t base the provisions in PERMA Number 2 by 2015 has a legal force. The research method used was normative legal research, the approach used in this study is the statute approach. The result of this research is the reason why the Court doesn’t base the procedure for civil settlement in a simple manner in Decision Number 2/Pdt.G/2016/PN.Lmg it was inssuing stipulation which was stating that a lawsuit below Rp. 200,000,000 (two hundred million rupiahs) must be comply with the provisions of PERMA Number 2 by 2015, therefore it will be the Decision Number 2/Pdt.G/2016/PN.Lmg which was not in accordance with the provisions of PERMA Number 2 by 2015 And the court's decision remains valid and legal enforceable because it is pronounced in open court to the public and in accordance with the provisions of Articles 184, 178, 163, 182, 183 HIR. Thus the researcher suggests that the compelling provisions of PERMA Number 2 by 2015 will be clarified so that the PERMA is effective and its amendment is also related to the authority of the judge contained in Article 11 paragraph (3). Keywords: procedural of law - simple lawsuit – PERMA