Detail Karya Ilmiah

  • PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
    Penulis : ANNY FADILAH
    Dosen Pembimbing I : H. AHMAD AGUS RAMDLANY, S.H., M.H
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Lembaga Pemasyarakatan merupakan lembaga terakhir dalam sub sistem peradilan pidana dan sebagai ujung tombak dari pelaksanaan Undang-Undang guna memberikan pembinaan agar hak-hak terpidana terpenuhi sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Mengingat kondisi lembaga pemasyarakatan saat ini yang mengalami overkapasitas, kemungkinan adanya pengabaian atas hak-hak narapidana yang akan berdampak langsung karena kondisi tersebut, sehingga akan ada indikator tertentu untuk mengesampingkan hak-haknya. Para terpidana tersebut tetap harus dilindungi dari aparat hukum yang berbuat tidak adil, khususnya para petugas dalam membina narapidana yang berbuat tidak sebagaimana mestinya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap narapidana di lembaga pemasyarakatan dan upaya apa yang dapat dilakukan oleh narapidana apabila terjadi pelanggaran hukum di lembaga pemasyarakatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Adapun metode pengumpulanbahan hukum adalah metode pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dengan bahan hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dan menggunakan analisa bahan hukum menggunakan metode analisa kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan dalam hal pembinaan atas hak-hak narapidana masih belum cukup dan mampu untuk melindungi dan mengakomodir dengan keadaan dan kondisi lapas yang melebihi kapasitas tersebut, sehingga dapat menimbulkan masalah hukum dalam pelaksanaan pembinaan para narapidana, khususnya dalam memenuhi hak-hak narapidana. Di samping itu, narapidana berhak untuk mengajukan upaya pemenuhan dalam menyampaikan keluhan atas kondisi tersebut. Kata Kunci : Perlindungan hukum, Narapidana.

    Abstraction

    Penitentiary is the last institution in the sub-system of criminal justice and as the spearhead of the implementation of the Law to provide guidance for the rights of the convicted person is fulfilled in accordance with Article 14 paragraph (1) of Law Number 12 Year 1995 regarding Corrections. Given the current condition of the penal institutions that are overcapacity, there is a possibility of a waiver of prisoners' rights that will have a direct impact on the condition, so there will be certain indicators to set aside their rights. The convicted persons must still be protected from law enforcers who do unfair, especially the officers in fostering prisoners who do not properly. The problems in this study are the legal protection of prisoners in correctional institutions and what can be done by the prisoners in case of violation of the law in the correctional institution. The research method used in this research is normative research method. The method of collecting law is the method of the approach of the Act (statute approach) and conceptual approach (conceptual approach). With legal materials that are primary, secondary, and tertiary law materials and using legal material analysis using qualitative analysis method. The results of this study indicate that the legal protection for prisoners in correctional institutions in terms of fostering the rights of prisoners is still insufficient and able to protect and accommodate the conditions and conditions of prison that exceed that capacity, so that it can cause legal problems in the implementation of prisoners' guidance, especially in fulfilling the rights of prisoners. In addition, inmates have the right to propose fulfillment efforts in filing complaints about the condition. Keywords : Legal protection, Prisoners.

Detail Jurnal