Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Anak yang berhadapan dengan hukum memiliki perlindungan khusus yaitu penghindaran dari publikasi atas identitasnya. Namun beberapa putusan perkara pidana Anak dalam situs Pengadilan dan Direktori Putusan yang menyebutkan identitas anak secara lengkap, dimana menurut Pasal 19 UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjelaskan bahwa identitas anak yang berhadapan dengan hukum wajib dirahasiakan dari pemberitaan media cetak maupun elektronik, dan diatur juga mengenai ketentuan pidana bagi setiap orang yang melanggar pasal tersebut yang dijelaskan pada Pasal 97 UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun belum ada yang menindak lanjuti kasus tersebut sampai ke pengadilan, karena belum diketahui secara jelas siapakah yang seharusnya bertanggungjawab atas pelanggaran ini. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang diteliti. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaku yang seharusnya bertanggungjawab secara pidana atas pembocoran identitas anak yang berhadapan dengan hukum adalah pengelola dari situs Pengadilan dan Direktori Putusan Mahkamah Agung yaitu petugas informasi dan dokumentasi sebagai pegawai yang ditunjuk penanggungjawab untuk memberikan pelayanan informasi kepada publik. Dimana penanggungjawab atas informasi dan dokumentasi tersebut adalah Ketua Pengadilan. Sedangkan pada Direktori Putusan, pengelola dari situs atau website dari Direktori Putusan tersebut adalah Kepaniteraan Mahkamah Agung atau panitera dalam hal informasi yang berhubungan dengan perkara.

    Abstraction

    Children facing the law have special protection that is avoidance of publication of their identity. But some of the Child criminal verdicts in the website of the Court and the Directory of Decisions identifies the complete identity of the child, in which according to Article 19 of RI Law No. 11 Year 2012 on the Criminal Justice System of the Child explains that the identity of the child facing the law shall be kept confidential from the printed or electronic media, and it is also regulated on the criminal provisions for any person who violates the article described in Article 97 RI Law No. 11 Year 2012 on the Criminal Justice System of the Child. However, no one has followed up the case to the court, because it is not clear who should be responsible for this violation. The research method that used is normative legal research. The approach used is law approach which is done by reviewing all laws and regulations concerned with legal issues under study. The results of the study indicate that the perpetrators who should be criminally responsible for the identity leakage of the child facing the law are the website managers of the Court and Directory of the Supreme Court Judgments that is the information and documentation officer as the appointed employee responsible for providing information services to the public. The person responsible for such information and documentation is the Chairman of the Court. Whereas in the Directory of Decisions, the website manager of the Directory of Decisions is the Registry of the Supreme Court or the clerk in case of information relating to the case. Keywords: Criminal Liability, Identity children facing the law leakage, Website of the Court and the Directory of Decisions

Detail Jurnal