Detail Karya Ilmiah
-
ANALISIS TRANSAKSI PADA AKAD KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN BUKAN PENERIMA BANTUAN IURAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAMPenulis : EKA ROMADHONIDosen Pembimbing I : Indah Purbasari, S.H., LL.M.Dosen Pembimbing II :Indah Purbasari, S.H., LL.M.Abstraksi
ABSTRAK Keikutsertaan BPJS Kesehatan diwajibkan menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Hal yang menarik ialah kewajiban tersebut perlu untuk dikaji menurut Hukum Islam terkait kepesertaan bukan PBI karena mekanisme yang terdapat kemungkinan timbulnya isu riba, gharar dan maysir. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan memperoleh kejelasan transaksi terkait akad kepesertaan BPJS Kesehatan bukan PBI sesuai dengan ketentuan Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan pada dasarnya akad pada BPJS kesehatan identik dengan akad takaful dari unsur tolong menolong, gotong royong serta wakalah. Namun, persetujuan peserta mewajibkan menghibahkan keseluruhan dana, ketentuan inilah yang menimbulkan dana hangus pada iuran yang dibayarkan sebagaimana yang terdapat dalam asuransi. Dana hangus ini dapat dihindarkan dengan adanya rekening tabarru’. Selain itu, hibah iuran kepesertaan juga tidak memenuhi rukun dan syarat karena bukan atas dasar kesadaran peserta melainkan kewajiban Undang-undang dan pengelolaannnya tidak diwajibkan menurut syariat. Selain itu, transaksi BPJS Kesehatan juga belum dapat lepas dari timbulnya unsur riba, gharar dan maysir. Unsur riba ditunjukkan dengan masih adanya sanksi denda atas keterlambatan iuran. Unsur gharar berasal dari objek akad yakni jaminan keadaan terhadap sehat sakitnya seseorang yang tidak pasti. Unsur gharar ini memicu pula timbulnya unsur maysir yakni peserta untung karena klaim dapat melebihi jumlah iuran sebaliknya peserta rugi ketika tidak menggunakan manfaat pelayanan karena tidak ada pengembalian dana. Unsur larangan ini sebaiknya diminimalisir agar tidak melanggar prinsip syariat. Kata kunci : BPJS Kesehatan, akad, hibah, iuran dan takaful.
AbstractionABSTRACT BPJS Health participation required according to Constitution Number 24 Year 2011 about Body Organizer warranty Social. This matter interesting is obligations the need for reviewed according Islamic laws related to membership not PBI because mechanism used there possibility incidence issue riba, gharar, and maysir. By because that, research this aim earn clarity transaction related contract BPJS Health membership not a corresponding PBI with conditions Islamic law. Method research used is research law normative with use approach legislation. Results research this show in principle a contract on health BPJS identical to the contract takaful from element please help, mutual cooperation and wakalah. However, approval participants oblige grant whole funds, provisions this is what causes fund scorched on paid dues as the contained in insurance. Scorched funds this could avoided with existence account tabarru’. Besides that, grant dues membership too no meet get along and requirement because not on basic awareness participants but obligations Constitution and its management no required according to shari’a. Besides that, transaction BPJS Health too not yet could free from incidence element riba, gharar and maysir. Element riba showed with still existence sanctions fine on delays dues. Element gharar originated from object contract is guarantee circumstances to healthy the pain someone who does not for sure. Element gharar this trigger also the emergence element maysir is participants loss when no use benefits service because not there is return funds. Element ban this should minimized in order not to breaking principle shari’a. Keywords : BPJS Health, contracts, grants, dues and takaful.