Detail Karya Ilmiah
-
PERAN KEPALA DESA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN DI DESA KELEYAN KECAMATAN SOCAH KABUPATEN BANGKALANPenulis : ABDUS SALAMDosen Pembimbing I : Dr. Wartiningsih, S.H., M.Hum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Perjudian pada hakikatnya merupakan perbuatan yang sangat bertentangan dengan norma agama, moralitas kesusilaan maupun norma hukum, Perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang menyatu dengan kejahatan, yang dalam proses sejarah dari generasi ke generasi ternyata tidak mudah diberantas. Oleh karena itu perlu diupayakan agar masyarakat menjauhi perjudian, dari lingkungan terkecil sampai lingkungan yang lebih luas agar terhindar dari efek negatif yang lebih parah untuk akhirnya dapat berhenti melakukan perjudian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis atau dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan fakta yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke obyeknya yaitu mengetahui peran kepala desa dalam penanggulangan tindak pidana perjudian di Desa Keleyan Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan. Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa Pemerintahan Desa Keleyan tampaknya belum menunjukkan kebijakan yang maksimal dalam penerapan undang-undang yang mengatur tentang penertiban berjudi, yaitu Undang-Undang No 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian., tindakan yang dilakukan oleh pemerintahan Desa Keleyan dalam mengatasi praktek perjudian belum menerapankan peraturan yang telah dibuat, dan kurangnya kontrol dari Polisi Masyarakat. Perjudian perlu disikapi yang serius, sebab perjudian merupakan penyakit masyarakat yang apabila dibiarkan akan berujung pada tatanan kehidupan. Kata kunci : Kepala Desa, Perjudian, Tindak Pidana
AbstractionGambling is essentially an act that is very contrary to religious norms, morality morality and legal norms. Gambling is one of the diseases of society that are integrated with crime, which in the historical process from generation to generation is not easily eradicated. Therefore it is necessary to strive for people to stay away from gambling, from the smallest environment to the wider environment in order to avoid the more severe negative effects to finally be able to stop gambling. The method used in this study is sociological juridical or can be referred to as field research, namely reviewing the applicable legal provisions and what happens in reality in the community. The approach used is a factual approach that aims to obtain legal knowledge empirically by jumping directly to the object, namely knowing the role of the village head in the crime of gambling in Keleyan Village, Socah District, Bangkalan Regency. Based on the results of the study, it shows that the Keleyan Village Government does not seem to show maximum policy in the application of laws governing gambling, namely Law No. 7 of 1974 concerning the control of gambling, actions taken by the Village Keleyan government in overcoming gambling practices. have not applied the regulations that have been made, and the lack of control from the Community Police. Gambling needs to be taken seriously, because gambling is a disease of society which if left unchecked will lead to the order of life. Keywords : Village Head, Gambling, Crime