Detail Karya Ilmiah
-
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PARKIR YANG MENYEBABKAN TERGANGGUNYA ARUS LALU LINTASPenulis : INDAH FAJARINA WULANDARIDosen Pembimbing I : Dr.Erma Rusdian, S.H.,M.HDosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Pelanggaran lalu lintas sering kali ditemui di beberapa titik sehingga menyebabkan kemacetan padahal penegak hukum sudah melakukan penertiban terhadap pelanggar parkir namun upaya tersebut seolah-olah tidak dihiraukan oleh masyarakat sehingga aparat yang berwenang memberikan sanksi kepada pelanggar. Tujuan dari penelitian ini untuk menyadarkan kepada masyarakat seberapa pentingnya mematuhi lalu lintas khusunya parkir. Metode yang digunakan yaitu Sosiologi Yuridis. Data primer mengumpulkan fakta-fakta sosial dengan cara wawancara dan kuesioner. Data sekunder dirujuk dari buku, hasil penelitian dan jurnal ilmiah. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran parkir yang menyebabkan terganggunya arus lalu lintas di Kabupaten Bangkalan sudah dilakukan upaya penertiban oleh kepolisian dan dinas perhubungan. Dalam penegakan hukum terdapat lima faktor yang berpengaruh dalam penegakan hukum terhadap parkir yaitu: a). Faktor Undang-undang; b). Faktor Penegak Hukum; c). Faktor Sarana dan Fasilitas; d). Faktor Masyarakat; dan e). Faktor Kebudayaan, dari kelima faktor tersebut yang paling berpengaruh terhadap penegakan hukum terhadap parkir yaitu faktor masyarakat. Sebab dalam hal ini masyarakatlah yang melakukan pelanggaran tersebut. Sanksi pidana yang diterapkan oleh kepolisian yaitu sanksi denda (tilang) sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Kata Kunci:Penegak Hukum; Pelanggaran Parkir; Lalu Lintas
AbstractionABSTRACT Traffic violations are often encountered at some points, causing traffic jams, even though law enforcers have already enforced violations of parking violations, but these efforts appear to have been ignored by the public, so the authorities have the authority to sanction violators. The purpose of this research is to make people aware of the importance of obeying traffic, especially parking. The method used is juridical sociologi. Primary data collects social facts by means of interviews and questionnaires. Secondary data is referred to from books, research results and scientific journals. The results of this study indicate that law enforcement against of traffic flow in Bangkalan Regency has been carried out by police and relations agencies. In law enforcement there are five factors that influence law enforcement against parking, namely: a). Law Factor; b). Law enforcement factors; c). Facility and facility factors; d). Community factors and e). Cultur factors, of the five factors that most influence the law enforcement against parking are the community factors. Because in this case the community is the one who committed the violation. Criminal sanction applied by the police are fines (ticket) in accordance with law number 22 years 2009 concerning traffic and road transportation. Keywords : Law Enforcement; Parking Violations, Traffic