Detail Karya Ilmiah
-
AKIBAT HUKUM CALON ANGGOTA YANG TIDAK MENJALANKAN KEWAJIBAN MENJADI ANGGOTA DI KOPERASI SIMPAN PINJAM MITRA SEJAHTERA BANGKALANPenulis : SITI NININGSIHDosen Pembimbing I : Hj. Azizah S.H., M.HumDosen Pembimbing II :Abstraksi
Anggota merupakan unsur penting pada Koperasi. Seseorang yang ingin mendapatkan pelayanan Koperasi terlebih dahulu mendaftarkan diri menjadi anggota. KSP. Mitra Sejahtera hanya memberikan pelayanan kepada anggota dan calon anggota. Calon anggota pada KSP. Mitra Sejahtera banyak yang tidak menjadi anggota. Sedangkan dalam peraturan perundang-undangan tentang koperasi, calon anggota diwajibkan menjadi anggota dalam waktu 3 bulan. Calon anggota yang tidak menjadi anggota menimbulkan suatu akibat hukum. Penelitian ini untuk memperoleh kejelasan pelaksanaan penerimaan anggota koperasi dan akibat hukum bagi KSP. Mitra Sejahtera Bangkalan yang calon anggotanya tidak menjalankan kewajiban menjadi anggota dalam jangka waktu 3 bulan. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan fakta. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan penerimaan anggota pada KSP. Mitra Sejahtera yaitu seseorang yang mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pendaftan anggota, yang kemudian dinilai oleh Pengurus untuk dapat dinyatakan layak dan tidak layak menjadi anggota. Pelaksanaan penerimaan anggota pada KSP. Mitra Sejahtera Bangkalan tidak sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha, Kecil dan Menengah Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 terkait lamanya calon anggota untuk menjadi anggota. Calon anggota tidak menjalankan kewajibannnya menjadi anggota dalam jangka waktu 3 bulan dikarenakan pihak koperasi yang menghendaki sedemikian untuk mendapatkan keuntungan dan calon anggota yang hanya menginginkan haknya saja tanpa melakukan kewajibannya memenuhi persyaratan keanggotaan koperasi. Akibat hukum bagi KSP. Mitra Sejahtera Bangkalan adalah mendapatkan sanksi administratif, sehingga calon anggota yang tidak menjalankan kewajiban menjadi anggota untuk ditarik keanggotaannya dan tidak mendapatkan pelayanan dari Koperasi. Kata Kunci : Calon Anggota, Kewajiban, Akibat Hukum.
AbstractionMembers are an important element of the Cooperative. Someone who wants to get cooperative services first register themselves as a member. KSP. Mitra Sejahtera only provide services to members and prospective members. Prospective member of KSP. Many Prosperous Partners are not members. Whereas in the legislation about cooperatives, prospective members are required to be a member within 3 months. Prospective members who are not members create a legal effect. This research is to gain clarity on the implementation of cooperative members' acceptance and legal consequences for KSP. Mitra Sejahtera Bangkalan whose prospective members do not fulfill the obligation to become a member within 3 months. The research method used is empirical law research using factual approach. The results of this study indicate that the implementation of member acceptance on KSP. Mitra Sejahtera is a person who enrolls by filling out a member registration form, which is then assessed by the Board to be declared eligible and unfit for membership. Implementation of members' acceptance to KSP. Mitra Sejahtera Bangkalan is not in accordance with Article 19 paragraph (2) Regulation of the Minister of Cooperatives and Enterprises, Small and Medium Enterprises Number 15 / Per / M.KUKM / IX / 2015 related to the duration of candidates for membership. Prospective members do not exercise their obligation to become members within 3 months because of the cooperative who wants in such a way to gain profit and prospective members who only want their rights without performing their obligations meet the membership requirements of cooperatives. The legal consequences for KSP. Mitra Sejahtera Bangkalan is getting administrative sanction, so the prospective member who does not fulfill the obligation to become member to be withdrawn from his membership and does not get the service from the Cooperative. Keywords: Member Candidate, Liability, Legal Effect.