Detail Karya Ilmiah

  • PENGGUNAAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN POLYGRAPH (DETEKSI KEBOHONGAN) SEBAGAI ALAT BUKTI DITINJAU DARI HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA
    Penulis : ANDI FITRIANTO
    Dosen Pembimbing I : Tolib Effendi, S.H., M.H,
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Pembuktian merupakan hal terpenting dalam proses peradilan, proses ini guna untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil. Penggunaan hasil pemeriksaan Polygraph sebagai alat bukti banyak yang mempermasalahkannya dengan alasan akurasi hasilnya yang masih diragukan kebenarannya, padahal untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak boleh berdasarkan alat bukti yang meragukan atau alat bukti yang mengandung cacat materiil. Rumusan Masalah penelitian ini adalah Apakah laporan hasil pemeriksaan Polygraph bisa dijadikan alat bukti yang sah sebagai dasar keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan? Penelitian ini menggunakan penelitian normatif bahan penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dengan menggunakan metode pendekatan Perundang-Undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta menggunakan analisa perspektif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan Polygraph sudah sering digunakan sebagai alat bukti di persidangan yang kedudukannya sebagai alat bukti surat dan keterangan ahli. mengenai kekuatan pembuktian jika dilihat dari segi formil hasil pemeriksaan Polygraph memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna jika tidak ada alat bukti lain yang melumpuhkan bentuk dan isi hasil pemeriksaan polygraph serta jika dilihat dari segi materiil hasil pemeriksaan Polygraph tidak mempunyai kekuatan mengikat dan mempunyai nilai pembuktian yang bersifat bebas yang penilaiannya diserahkan atau tergantung dari pertimbangan hakim. akan tetapi masih terdapat permasalahan akurasi hasil pemeriksaan Polygraph yang keakuratannya masih diragukan sehingga jika hasil pemeriksaan Polygraph dalam pembuktian tidak memiliki kesesuaian dengan alat bukti yang lainnya tidak dapat dijadikan dasar keyakinan hakim dalam menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan akan tetapi jika terdapat kesesuaian dengan alat bukti yang lain majelis hakim bisa menjadikan hasil pemeriksaan Polygraph sebagai salah satu dasar keyakinan hakim untuk menjatuhkan putusan seperti pada putusan nomor register perkara 175/Pid.B/2016/PN.BTM dan nomor 863/Pid.B/2015/PN.DPS Kata Kunci : Pembuktian, Polygraph (deteksi kebohongan), akurasi, alat bukti dan keyakinan hakim

    Abstraction

    Verification is important matter in criminal justice process, this process utilize to look for and find material truth. There is a problem in the usage of result inspection of Polygraph as an evidence because the validity of polygraph examination still apocryphal, whereas to determine defendant proven validly and assuring may not pursuant to doubting evidence or material defect evidence. Formula’s problem of this research is do the result of polygraph examination can be validly evidence as base convidence of judge to dropping a decission? v This research is using a normative research. That law materials are consist of primary, secunder and tertiary law materials by using method of statue approach and conseptual approach with analytical in perspective analysis. The result of this research indicate that the result of polygraph examination have often used as an evidence in the court of justice as a means of letter evidence and expert’s boldness. Concerning the strength verification of the result of polygraph examinaton if seen in formal aspect it have perfect verification if there is not an evidence that weakening it, and if seen in material aspect the result of polygraph examination have not strength fasten and have free verification value that depended from consideration of judge. But There is a problem in the usage of result of Polygraph examination as an evidence because the validity of polygraph examination still apocryphal. So if the result of polygraph examination interfere in others evidence, it can not be validly evidence as base convidence of judge to dropping a decission. But if it acording or not interfere in others evidence, it can be validly evidence as base convidence of judge to dropping a decission like in the decission of judge register number of 175/Pid.B/2016/PN.BTM and register number of 863/Pid.B/2015/PN.DPS Keyword : Verification, Polygraph, Validity, Evidence, and Confidence Of Judge

Detail Jurnal