Detail Karya Ilmiah
-
UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN YANG MENGABAIKAN KETENTUAN PASAL 56 KUHAP (Studi Putusan Nomor: 2728 K/Pid.Sus/2015)Penulis : NOVIA FAJAR RESTIANENGSEHDosen Pembimbing I : Dr. Wartiningsih S.H, M.Hum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Keberadaan lembaga bantuan hukum di Indonesia sendiri terbilang cukup banyak. Penegakan tentang pengaturan pemberian penasihat hukum sendiri juga diatur tegas dalam Pasal 56 KUHAP yang menyebutkan bahwa tersangka/terdakwa yang diancam hukuman minimal 5 tahun penjara wajib didampingi oleh penasihat hukum. Namun dalam implementasinya ketentuan yang ada dalam Pasal 56 KUHAP tersebut belum sepenuhnya difungsikan dengan cukup baik. Salah satu permasalahan yang ada adalah dengan munculnya beberapa putusan pengadilan yang mengabaikan ketentuan tentang kewajiban pendampingan penasihat hukum tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang upaya hukum terhadap keabsahan suatu putusan yang mengabaikan ketentuan Pasal 56 KUHAP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) yang dilakukan dengan cara menelaah semua Undang-undang yang bersangkutan dengan isu hukum yang sedang ditangani. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah Indonesia sendiri belum ada kewajiban yang dapat mengikat hakim untuk mengikuti yurisprudensi sebagai acuan dalam menentukan putusannya, meskpun begitu bukan berarti hakim juga harus menggunakan Surat Penolakan didampingi Penasihat Hukum sebagai acuan putusannya karena belum ada aturan yang mengesahkan hal tersebut. Namun, di luar itu semua tetap harus ada penegakan melalui adanya upaya hukum yang lebih lanjut agar tidak lahir lagi putusan-putusan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Sehingga kewajiban untuk mendapatkan bantuan hukum bagi tersangka/terdakwa yang diancam pidana minimal 5 tahun menjadi hal yang wajib dilaksanakan dan dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan Pasal 56 KUHAP. Kata Kunci: Upaya hukum, keabsahan putusan, Pasal 56 KUHAP.
AbstractionThe existence of legal aid institutions in Indonesia itself is quite a lot. The enforcement of the regulation of its own legal advisor is also expressly stipulated in Article 56 of the Criminal Procedure Code which states that a suspect / defendant subject to a minimum sentence of 5 years imprisonment shall be accompanied by a legal counsel. However, in the implementation the provisions contained in Article 56 of the Criminal Procedure Code are not fully functioned properly enough. One of the problems that exists is with the emergence of some court decisions that ignore the provisions on the obligation to counsel the legal counsel. The purpose of this research is to know about the validity of a decision that ignores the provisions of Article 56 of the Criminal Procedure Code. This study uses normative research methods using a statue approach (statue approach) which is done by reviewing all the Laws concerned with legal issues being addressed. The result of this research is that Indonesia itself has no obligation to bind the judge to follow the jurisprudence as a reference in determining the decision, although it does not mean that the judge must also use the Rejection Letter accompanied by the Legal Counsel as the reference of its decision because there is no regulation that legalize it. However, beyond that, all must be adapted through the regulation of sanctions against law enforcement officers who do not implement the provisions as stated in the Criminal Procedure Code in order not to be born again decisions that are not in accordance with existing legislation. Therefore, the obligation to obtain legal aid for suspects / defendants who are threatened with criminal punishment of at least 5 years is obligatory and can be fulfilled in accordance with Article 56 of the Criminal Procedure Code . Keywords:Legal Remedy, validity of decision, Article 56 KUHAP.