Detail Karya Ilmiah

  • PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEDOFILIA DALAM MEWUJUDKAN TUJUAN PEMIDANAAN SKRIPSI
    Penulis : ACHMAD FAJAR SEPTIAN
    Dosen Pembimbing I : Dr. Syamsul Fatoni, SH., MH.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Hukum pidana seringkali digunakan untuk menyelesaikan masalah sosial khususnya dalam penanggulangan tindak pidana atau kejahatan, Khususnya tindak pidana pedofilia sebagai salah satu bentuk penyakit masyarakat atau patologi sosial. Penegakan hukum pidana untuk menanggulangi pedofilia sebagai prilaku yang menyimpang harus dialkuakn dengan upaya yang serius dan tegas. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana harus memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana dan bagi pelaku dapat dikenakan rumusan Pasal 289 dan Pasal 290 KUHP. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak haruslah dapat menimbulkan efek jera dari pelaku dan untuk membina pelaku tindak pidana agar tidak mengulanngi perbuatan yang sama. Tujuan pemidanaan sebagai sasaran pemidanaan adanya keseimbangan monodualistik antara kepentingan masyarakat dan kepentingan individu diperlukan efek jera untuk para pelaku tindak pidana untuk mengetahui berat hukuman yang telah dilakukan. Kata Kunci: Tindak Pidana Pedofilia, Pertanggungjawaban Pidana dan Tujuan Pemidanaan.

    Abstraction

    Criminal law is often used to solve social problems, especially in the prevention of crime or crime, Especially pedophilia crime as one form of public disease or social pathology. Criminal law enforcement to cope with pedophilia as a deviant behavior should be accomplished with serious and decisive efforts. Criminal liability to perpetrators of criminal offenses must comply with elements of criminal offense and for offenders may be subject to the formulation of Article 289 and Article 290 of the Criminal Code. Criminal liability for perpetrators of criminal acts of violence against children must be able to cause deterrent effect from the perpetrator and to foster the offender in order not to repeat the same actions. The purpose of criminalization as a target of criminalization of monodualistic balance between public interest and individual interest is needed a deterrent effect for the perpetrators of crime to know the weight of the punishment that has been done. Keywords: Pedophilia Crime, Criminal Accountability and Objectives of Criminalization.

Detail Jurnal