Detail Karya Ilmiah

  • PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENGELOLA/PENGENDALI YOUTUBE INDONESIA SEBAGAI MEDIA YANG MEMBERIKAN SARANA UNTUK VIDEO YANG BERMUATAN PORNOGRAFI
    Penulis : MOH. ALTOF FATHURROZI
    Dosen Pembimbing I : Dr. Erma Rusdiana, S.H., M.H
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Youtube adalah suatu media sosial yang paling banyak di akses setelah google dan merupakan situs web video yang dikelola dan dikendalikan oleh pengurus yang bertindak dan mewakili korporasi. Sesuai dengan teori badan hukum yaitu teori organ korporasi atau badan hukum bukanlah suatu yang abstrak tetapi sungguh benar-benar ada pada pergaulan hukum yang sama halnya dengan manusia pada umumnya mempunyai hak-hak dan kewajiban. Pengelola/ pengendali dari youtube sudah melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Pasal 6. Dalam kedua UU tersebut sama-sama menjerat korporasi atau badan hukum sebagai pelaku tindak pidana, oleh karena itu pengelola/pengendali dari youtube dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Menurut teori pertanggungjawaban pidana yaitu teori agregat, pertanggungjawaban pidana kepada korporasi dapat dibebani dengan cara membebankan tindakan kesengajaan dari para pengurus dari youtube yang bertindak dan mewakili korporasi, serta hasil dari kesalahan berupa kesengajaan dianggap sebagai perbuatan korporasi. Oleh karena itu pengelola/pengendali dari youtube dapat dijerat UU ITE dan UU Pornografi sehingga dapar dipertanggungjawabkan secara pidana. Pengelola/ pengendali youtube juga sudah melakukan kesalahan berupa kesengajaan dengan membiarkan video yang bermuatan pornografi dapat diakses oleh masyarakat secara bebas. Pengelola/ pengendali sengaja tidak melakukan filterisasi dan kontrol terhadap video yang diunggah masyarakat Padahal youtube merupakan media (tempat di aksesnya video pornografi). Kata kunci:Tindak pidana dan kesalahan yang dilakukan oleh pengelola/pengendali dari youtube, pertanggungjawaban pidana terhadap youtube

    Abstraction

    Youtube is one of the most accessed social media after google and is a video website that is managed and controlled by the board acting and representing the corporation. In accordance with the theory of legal entities that the theory of corporate or legal entities is not an abstract but really really exist in the same legal relationships with humans in general have rights and obligations. The manager / controller of youtube has committed a crime violating the provisions of Law Number 11 Year 2008 on Information and Electronic Transactions (Act ITE) Article 27 paragraph (1) and Law Number 44 Year 2008 About Pornography Article 6. In both laws both of them entrap the corporation or legal entity as the perpetrator of crime, therefore the manager / controller of youtube can be criminally accounted. According to the criminal responsibility theory of aggregate theory, criminal liability to corporations can be burdened by imposing the deliberate actions of youtube administrators acting and representing corporations, as well as the result of mistakes in the form of intent is considered a corporate act. Therefore, the manager / controller of youtube can be charged under the ITE Law and Pornography Law so that it can be criminally accountable. Youtube managers / controllers have also made a mistake in the form of deliberate by allowing pornographic videos that can be accessed by the public freely. Managers / controllers deliberately do not filter and control the uploaded video community Youtube is the media (where the access of pornographic videos). Keywords: Crime and errors committed by the manager / controller of youtube, criminal liability against youtube

Detail Jurnal