Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    ABSTRAK Dalam sistem ketatanegara Indonesia, terdapat beberapa lembaga negara yang kedudukan antara lembaga negara satu dengan lembaga negara lainnya terikat dengan prinsip check and balances berdasarkan prinsip tersebut semua lembaga negara yang ada di Indonesia kedudukannya di anggap sejajar dan saling mengimbangi satu sama lain, yang kemudian dalam melaksanakan kewenangan masing-masing lembaga negara kemungkinan akan menimbulkan perbedaan pendapat dan perselisihan atau segketa kewenangan dalam menafsirkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Banyaknya potensi sengketa kewenangan antar lembaga negara maka di perlukan lembaga negara tersendiri untuk untuk memutus dan menyelesaikan sengketa kewenangan yang putusanya bersifat final dan mengikat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah, dan pendekatan konseptual Hasil penelitian ini menunujukkan bahwa Mahkmah Konstitusi hanya memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya di atur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, oleh karena itu dperlukan lembaga negara tersendiri atau pihak lainnya untuk menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya tidak di atur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa - Lembaga Negara

    Abstraction

    ABSTRACT In the sistem state Indonesia, there are some of the agencies that position between the state agencies one with the other countries tied to the principels of checks and balances based on the principels off all the state agencies in Indonesia his caapacity in considered pararel and each compensate for each other, later in carrying out the aothorization each state agencies will then cause disagreements and a disagreement or disputes it is interpret mandate the basis of the republich Indonesia years 1945. The potential of the dispute authorization between state agencies then in needed state agencies itself to settle the dispute authorization that is verdict is the final and tie. The methode used is a normatif legal research. The approach taken is the aproach of legislation, the historical approach, and the conceptual approach. The result of this study indicate, the Supreme Constitution have only authorization to saettle the dispute authorization state agencies that its authority on set in the bottom of the state of the republich Indonesia year 1945, therefore in needed institutions of its own or the other party to resolve the dispute that the authority does not set in bottom of the state of the republich Indonesia year 1945. Key words : Dispute Resolution – State Agencies

Detail Jurnal