Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Penelitian ini mengkaji kewenangan dua lembaga negara di Indonesia yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berwenang mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang berwenang meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor, Terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai laporan maladministrasi oleh pemerintah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk kewenangan kedua lembaga tersebut dibidang maladministrasi dengan masing-masing perannya sebagai lembaga pengawas untuk salah satu upaya mewujudkan good governance. Permasalahan ini dikaji menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan berupa pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat kewenangan pengawasan yang sama dibidang maladministrasi oleh pemerintah dengan statusnya sebagai ASN. Dengan kewenangan dibidang maladministrasi, kedua lembaga tersebut sama-sama berwenang melakukan pengawasan maladministrasi oleh ASN yang berperan sebagai pelayan publik namun dengan sisi yang berbeda yaitu kepegawaian dan penyelenggaraan pelayanan publik guna mengarah pada good governance. Dengan demikian, sebaiknya terdapat batasan kewenangan KASN dalam pengawasan penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku bagi ASN dengan status jabatan tertentu saja, mengingat tempat kedudukan KASN hanya ada di ibu kota negara agar tidak sama kewenangannya untuk menangani bidang maladministrasi sebagaimana ORI berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah yang tempat kedudukan menunjang perannya karena ORI dapat didirikan perwakilannya di provinsi dan/atau kabupaten/kota serta memperjelas kelembagaan kedua lembaga negara tersebut agar menangani bidang pengawasan maladministrasi yang berbeda untuk upaya mewujudkan good governance. Kata Kunci: Kewenangan – Maladministrasi – Pelayanan Publik – Pengawasan – Good Governance.

    Abstraction

    This study examines about authority of two state institution in Indonesia, namely the State Civil Apparatus Commission (KASN) authorized to supervise and evaluate the application basic principles, ethical codes, and codes of behavior of civil servants of the State Civil Apparatus (ASN) with the Ombudsman Republic of Indonesia (ORI) authorized to request oral and/or written information from the Reporting Party, Reported Party, or other related parties concerning reports of maladministration by the government. The purpose of this research is to determine the form of authority both institutions in sector maladministration with their respective role as supervisory institutions as one of efforts to embody good governance. This problem is studied using normative research method with use statute approach. The results of this study show that there is same supervisory authority in the field of maladministration conducted by the government with the status as ASN. With authority in sector maladministration, between the two institutions is equally authorized to supervise the maladministration carried out by the ASN as public servants to aim the good governance. Therefore, there should be limits of authority owned KASN related to supervision on the application of basic principles, ethical codes and codes of behavior of the ASN with certain status only, since the place of KASN position is only in the national capital so that there is no overlap of authority to handle sector maladministration which the ORI has authority to supervise of public services by the government whose place supports its role because ORI representatives can be established in the province and/or district/city. And clarify the institution between the two state institutions to handle sector maladministration be different to effort the realization of good governance. Keywords: Authority – Maladministration – Public Services – Supervision – Good Governance. ?

Detail Jurnal