Detail Karya Ilmiah
-
PENEGAKAN HUKUM STANDARISASI PENGGUNAAN HELM BAGI PENGENDARA RODA DUAPenulis : ANDHIKA YOEDHA PRAMANA POETERADosen Pembimbing I : Dr. Wartiningsih, S.H., M.Hum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Sejak disahkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditujukan untuk mewujudkan ketertiban serta etika dalam berlalu lintas di jalan raya. Banyak peraturan yang mewajibkan pengendara untuk memakai perlengkapan saat berkendara, salah satu yang diwajibkan yaitu pemakaian helm yang ber-Standar Nasional Indonesia (SNI) dimana hal ini diatur dalam Pasal 106 ayat (8) yang menjelaskan bahwa pengendara dan/atau penumpang wajib mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Bukan tidak mungkin dengan adanya undang-undang ini masyarakat menjadi taat akan peraturan dalam UULLAJ, tetapi masih ditemukan pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm yang tidak SNI. Jika dilihat hal ini dikarenakan minimnya pengetahuan masyarakat tentang produk yang benar-benar SNI. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, data sekunder dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, pendapat ahli, buku dan artikel, penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data sekunder melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian adalah bahwa praktek penegakan hukum masih belum berjalan dengan efisien, dari hasil yang diperoleh, aparat penegak belum memeriksa pengendara yang memakai helm tidak SNI. Padahal ditemukan beberapa pengendara yang tidak memakai helm berkriteria SNI. Hal ini tidak sesuai dengan 3 (tiga) tahap dalam penegakan hukum yaitu tahap aplikasi (tahap dalam penegakannya). Kata Kunci : Helm, Standar Nasional Indonesia, Penegakan Hukum
AbstractionABSTRACT Since the enactment of Law Number 22 of 2009 concerning Lalu Road Traffic and Transportation is intended to create order and ethics in traffic on the highway. Many regulations require motorists to use equipment when driving, one of which is required, namely the use of helmets bearing the Indonesian National Standard (SNI) where this is regulated in Article 106 paragraph (8) which explains that the driver and / or passenger must wear the Indonesian National Standard (SNI) helmet. Not impossible with this law the community is obedient to the rules UULLAJ, but there are still motorbike riders who don't wear helmets that are not SNI. If seen this is due to lack of knowledge community about products that are truly SNI. The method of this research is empirical legal research, secondary data done by reading legislation, expert opinion, books and articles, field research is carried out to obtain secondary data through interviews with respondents and informants. The results of the study are that law enforcement practices are still not running efficiently, from the results obtained, the enforcement officers have not checked drivers who wear helmets are not SNI. Even though some were found drivers who do not wear helmets have SNI criteria. This is not according to 3 (three) stages in law enforcement, namely the application stage (inner stage) enforcement). Keywords: Helmets, Indonesian National Standards, Law Enforcement