Detail Karya Ilmiah

  • PROPORSIONALITAS KETENTUAN PASAL 2 DAN 3 UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI
    Penulis : Taufik M.
    Dosen Pembimbing I : . Deni Setya Bagus Yuherawan, SH., MS.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Tindak Pidana korupsi merupakan suatu perbuatan yang melanggar norma-norma pokok atau dasar yang melanggar hidup di masyarakat, yaitu perbuatan seseorang yang secara hukum melanggar aturan atau norma hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri mengambil barang tanpa izin dan menyebabkan ruginya Negara, dank arena perbuatan tersebut negara menderita atau mengalami kerugian. Hukum juga merupakan wujud dari perintah dan kehendak Negara yang dijalankan oleh pemerintah untuk mengemban kepercayaan dan perlindungan penduduk yang berada dalam wilayahnya. Perlindungan yang diberikan oleh suatu Negara terhadap penduduknya itu dapat bermacam-macam sesuai dengan perilaku setiap masyarakat karena hukum itu juga timbul dari suatu kebiasaan masyarakat. Karena itu kebutuhan akan hukum berbeda-beda dari setiap masyarakat yang ada yang dilakaukan oleh pemmerintah, pemerintah daerah, dan atau masyarakat. Seorang hakim dalam menjalankan tugasnya mempunyai alasan yang mulia, yaitu berusaha untuk menyelaraskan kepentingan Negara, dan masyarakat yang merupakan untuk kesejahteraan bersama dan cita bangsa, atau setidak-tidaknya berbuat untuk mengurangi tindakan kriminal yang tumbuh dalam masyarakat sesuai dengan kewajiban yang telah melekat kepada dirinya sebagai profesi seorang hakim untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai masalah dalam pengadilan sesuai dengan proporsinya. Kata Kunci: Pelaku, Korban, Hakim, dan Undang-undang.

    Abstraction

    Corruption is an act that violates basic or basic norms that violate life in the community, namely the actions of someone who legally violates legal rules or norms with the intention of enriching themselves to take goods without permission and causing loss to the State, and to the state's actions. suffer or suffer losses. Law is also a manifestation of the order and will of the State carried out by the government to carry out the trust and protection of the population within its territory. The protection given by a country to its population can vary according to the behavior of each society because the law also arises from a custom of society. Therefore the need for law varies from every community that is carried out by the government, regional government, and or the community. A judge in carrying out his duties has a noble reason, namely trying to harmonize the interests of the State, and society which is for the common welfare and ideals of the nation, or at least to reduce criminal acts that grow in society in accordance with the obligations that have been attached to him as the profession of a judge to provide services to people who have problems in court according to their proportions. Keywords: Actors, Victims, Judges and Laws.

Detail Jurnal