Detail Karya Ilmiah

  • PERLINDUNGAN PEKERJA/BURUH TERHADAP TINDAKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ATAS TUTUPNYA PERUSAHAAN DI UD. BAROKAH PAMEKASAN
    Penulis : DELLA SEPTIANA AMIN
    Dosen Pembimbing I : Hj. Azizah, S.H., M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Setiap manusia harus bekerja untuk kelangsungan hidup, dengan bekerja tentunya mendapatkan upah guna mempertahankan hidup dengan baik. Permasalahan yang sering dirasakan oleh pekerja/buruh yaitu mengenai hak pekerja/buruh yang timbul dari adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan/pemberi kerja. PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Dari adanya penelitian ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan terkait pemenuhan hak serta upaya pekerja/buruh yang mengalami PHK. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis empiris Penelitian hukum empiris dilakukan dengan mencari sumber data atau fakta sosial langsung dari lapangan dengan menggunakan analisis deskriptif yaitu menggambarkan dan menginterpretasikan data yang terkumpul sehingga diperoleh gambaran secara umum dan menyeluruh tentang keadaan yang sebenarnya. PHK terjadi karena berakhirnya waktu tertentu yang telah diperjanjikan sebelumnya dan dapat terjadi karena adanya perselisihan antara buruh dan majikan, meninggalnya buruh atau karena sebab lainnya. PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang. PHK hanya dapat dilakukan dengan alasan-alasan tertentu. Namun apabila PHK tidak bisa dihindari maka PHK boleh dilakukan apabila dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Perlindungan terhadap pekerja/buruh diatur dalam undang-undang tersebut agar tercapai hubungan kerja yang kondusif dan keberhasilan suatu usaha dapat tercapai dengan baik, pekerja/buruh pun tidak perlu khawatir akan haknya sebagai pekerja/buruh. Perusahaan bertanggung jawab dalam memenuhi isi perjanjian kerja terutama dalam pemenuhan upah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci : Pekerja/buruh, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Perlindungan Hukum

    Abstraction

    Every human being must work for survival, by working of course get a reward to maintain a good life. The termination of employment relationship (PHK) was conducted by all of companies become the big problem to all of workers / labors. The termination of employment relationship (PHK) is the termination of the work relationship cause a certain problem that ensued by the right and obligation between workers and companies. From the existence of this study aims to obtain clarity related to the fulfillment of the rights and efforts of workers who experience layoffs. This study is held a type of empirical juridical law research. Therefore, the research to search sources of data or social facts directly from the field. Then, descriptive analysis in this research to describe and interpret the data in order to obtain a general understanding and description about the real condition. The termination of employment relationship (PHK) conducted the termination of the work relationship cause a certain problem that ensued by the right and obligation between workers and companies. Therefore, it conducted a dispute between the worker and the employer, the death of the worker or for other reasons also. The termination of employment relationship (PHK) cannot be carried out unilaterally and arbitrarily. It can be done by the reasons after efforts have been made that termination do not need to occur. However, if the termination of employment relationship (PHK) cannot be avoided, then termination of employment may be carried out if it is carried out in accordance with law number 13 of 2003 concerning manpower and law number 2 of 2004 concerning the settlement of industrial relations disputes. Legal protection for workers / labors is regulated in the law so that a conducive working relationship can be achieved and the success of a business can be achieved well, even workers /labors need not worry about their rights. The company is responsible for fulfilling the contents of the work agreement, especially in meeting wages in accordance with the applicable legislation. Keywords: Workers / laborers, Termination of Employment (PHK), Law Protection

Detail Jurnal