Detail Karya Ilmiah

  • KEDAULATAN LINGKUNGAN SEBAGAI INSTRUMEN MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
    Penulis : SAHIRUDDIN
    Dosen Pembimbing I : Mukhlish, SH., MH
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Konstitusi Negara Indonesia atau Undang Undang Dasar 1945 setelah amandemen mengatur mengenai lingkungan hidup. Sehingga dikatakan bahwa Undang Undang 1945 terdapat suatu kedaulatan lingkungan. Aturan mengenai lingkungan hidup yang terdapat dalam Undang Undang Dasar 1945 terdapat dalam pasal 28 H ayat 1 dan pasal 33 ayat 4 didalam kedua pasal tersebut dikatakan bahwa setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan bersih serta dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan harus berwawasan lingkungan hidup. Banyaknya pembangunan yang dilakukan pemerintah atau pihak swasta banyak menyebabkan kerusakan lingkungan hal tersebut dikarenakan tanpa terlebih dahulu menganalisis akan dampak lingkungan yang diakibatkan dari pembangunan tersebut. Bukan hanya tedrdapat dalam Undang Undang dasar 1945 yang mengatur mengenai lingkungan hidup tetapi konstiusionalitas kedaulatan lingkungan terdapat dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Dalam undang undang no 32 tahun 2009 diatur mengenai tata cara mengelola lingkungan hidup dan tujuan dari undang undang tersebut adalah untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan tanpa merusak lingkungan hidup. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yaitu pendekatan terhadap perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah sesuai ketentuan dalam pasal 28 H ayat 1 dan pasal 33 ayat 4 berarti norma lingkungan hidup telah mengalami konstitusionalisasi menjadi muatan konstitusi sebagai hukum tertinggi. Dengan demikian segala kebijakan dan tindakan pemerintah dan pembangunan berkelanjutan harus tunduk kepada ketentuan mengenai hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tidak boleh ada lagi kebijakan yang tertian dalam bentuk undang-undang ataupun peraturan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan konstitusional yang pro terhadap lingkungan. Kedaulatan lingkungan di dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan suatu intrumen konstitusionalitas dalam mewujudkan suatu pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Dalam undang undang tersebut dalam melaksanakan pembangunan diatur mengenai analisi terlebih dahulu akan dampak lingkungan. Kata Kunci: Kedaulatan Lingkungan, Pembangunan Berkelanjutan

    Abstraction

    The Constitution of the State of Indonesia or the 1945 Constitution after amendments govern about the environment. So it is said that the 1945 Act there is a environmental sovereignty. The environmental rules contained in the Act The foundation of 1945 is contained in article 28 H verses 1 and 33 of verse 4 in both chapters it is said that every citizen is entitled to a healthy and clean environment and in carrying out sustainable development must be environmentally sound. The number of development carried out by the government or the private sector causes a lot environmental damage is due to without first analyzing the impact environment resulting from the development. Not just tedrdapat in the Act Of the 1945 Constitution which regulates the environment but the sovereignty of the sovereignty the environment is contained in Law No. 32 of 2009 on management and environmental protection. In Law No. 32 of 2009 regulated on the ordinance managing the environment and the purpose of the law is to implement sustainable development without damaging the environment. This research method using normative research method that is approach to legislation. The results of this study are in accordance with the provisions of Article 28 H paragraph 1 and Article 33 paragraph 4 means that the environmental norm has been constitutionalized into a constitutional content as the supreme law. Thus all government policies and actions and sustainable development must be subject to the provisions on human rights over a good and healthy environment. No more formatted policy in form laws or regulations under constitutional law which is pro to the environment. Environmental sovereignty in Law Number 32 Year 2009 About Protection and environmental management is an instrument constitutionality in realizing a sustainable development that is insightful living environment. The law in implementing the development is regulated about the first analysis of the environmental impact. Keywords: Environmental Sustainability, Sustainable Development

Detail Jurnal