Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Bank sebagai penyedia dana membutuhkan jaminan saat menyalurkan kredit kepada debitur. Adanya perjanjian pinjam meminjam uang tersebut bank membutuhkan alternatif pemenuhan prestasi apabila debitor cidera janji yakni melalui cara eksekusi. Salah satu cara eksekusi jaminan hak tanggungan adalah melalui parate executie. Dalam pelaksanaannya masih terdapat permasalahan mengenai fiat eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri termasuk syarat mutlak atau relatif saat melakukan permohonan parate executie hak tanggungan kepada KPKNL. Hal ini dikarenakan adanya ketidakjelasan norma parate executie dalam Pasal 6 UUHT. Permasalahan ini terlihat dari banyaknya gugatan yang melibatkan KPKNL hingga mencapai 1500 gugatan di tahun 2013. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan meggunakan metode analisis preskriptif yakni memberikan argumentasi mengenai apa yang seharusnya dilakukan atas hasil penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada atau tidaknya fiat eksekusi tergantung cara eksekusi yang digunakan kreditur. Apabila menggunakan cara parate executie maka tidak diperlukan fiat eksekusi, jika berdasarkan titel eksekutorial maka bersifat mutlak. Terdapat perbedaan pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 56/Pdt.G/2010/PN.Mkl yang menyatakan bahwa eksekusi yang dilakukan tergugat melalui parate executie sah berdasarkan hukum sedangkan Putusan Nomor 24/Pdt.G/2013/PN.Psp menyatakan permohonan eksekusi berdasarkan parate executie yang dilakukan oleh tergugat kepada KPKNL tidak sah secara hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum. Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 56/Pdt.G/2010/PN.Mkl telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Hak Tanggungan dan Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Sedangkan pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 24/Pdt.G/2013/PN.Psp menurut peneliti kurang cermat dan teliti dalam menerapkan ketentuan lelang eksekusi dengan cara menjual atas kekuasaan sendiri (parate executie). Kata Kunci : Fiat Eksekusi, Hak Tanggungan, Parate Executie

    Abstraction

    Banks as providers of funds need collateral when channeling loans to debtors. The loan and loan agreement requires banks to fulfill performance achievements if the debtor fails to make a promise by way of execution. One way of executing collateral is through parate executie. Fiat execution from the Chairperson of the District Court, including the absolute or relative conditions when applying for parate executie, the mortgage rights to KPKNL. This is due to the unclear parate executie norms in Article 6 UUHT. The method used in this research is research method normative by using prescriptive analysis method that is giving arguments about what should be done on the results of this study. The results of the study indicate that the presence or absence of fiat execution depends on the method of execution used by the creditor. the way parate executie is not required fiat execution, if based on the executorial title it is absolute. There are differences in judges' considerations in Decision Number 56 / Pdt.G / 2010 / PN. Decision Number 24 / Pdt.G / 2013 / PN.Psp states the application for execution based on parate executie conducted by the defendant to KPKNL is not legally valid and is against the law. Consideration of the judge in Decision Number 56 / Pdt.G / 2010 / PN. has been in accordance with the provisions of the law namely the Underwriting Rights Act and Auction Implementation Guidelines. While the judge's consideration in Decision Number 24 / Pdt.G / 2013 / PN. own power (parate executie). Keywords: Fiat Execution, Deposit Rights, Parate Executie

Detail Jurnal