Detail Karya Ilmiah
-
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA KECELAKAAN OTOBUS YANG MENYEBABKAN MATINYA ORANG LAINPenulis : ADITYA BAYU WARDANADosen Pembimbing I : Dr. DENI SETYA BAGUS YUHERAWAN, S.H., M.S.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Kecelakaan Transportasi Darat terjadi dijalan raya, yang melibatkan antara dua atau beberapa kendaraan sedang bertabrakan. Maraknya angka kecelakaan pada moda Transportasi umum tidak lepas dari sistem yang diterapkan dari manajemen perusahaan angkutan umum yang mengharuskan sopir untuk selalu tepat waktu. Target tersebut harus ditempuh sopir dari sekian kilo meter yang diawasi oleh seorang Mandor To imer yang bertugas sebagai pengawas dari jam target absen yang diterapkan oleh manajemen perusahaan angkutan umum. Kasus kecelakaan tunggal yang dialami oleh bus yang terjadi pada tikungan tajam By pass Nganjuk, diduga karena bus mengalami rem blong, melaju dengan kecepatan 80-90 kilo meter perjam membuat bus tergelincir dan terseret hingga 27 meter. Akibatnya 9 penumpang mengalami luka parah dan 2 penumpang meinggal ditempat. Kasus ini yang menajdi landasan penulis untuk mengambil judul “Pertanggungjawaban Pidana Pada Kecelakaan Otobus Yang Menyebabkan Matinya Orang Lain”. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (Doctrinal Research). Adapun pendekatan yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah metode pendekatan undang-undang (statute approach) sedangkan Bahan Hukum Primer, dan Bahan Hukum Sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan, para pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap kecelakaan Otobus yang menyebabkan matinya orang lain adalah sopir bus dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada kasus yang saya teliti, ada beberapa pihak yang terjerat, antara lain Mandor Timer dan manajemen Perusahaan Otobus yang berperan sebagai penganjur yang dilakukan secara berjenjang, Mandor Timer menyarankan sopir bus untuk selalu tepat waktu meskipun tidak melihat suasana pada kemacetan. Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Kecelakaan Otobus, Para Pihak Yang Dapat Dimintai Pertanggungjawaban
AbstractionGoing the way of land transport accidents, involving two or more vehicles are colliding. Increasing numbers of accidents on public modes of Transport system of the applied management of public transport companies which require the driver to be always on time. The target must be reached to the driver of the kilo-meter supervised by a Foreman To imer who served as supervisor of the target hours absent applied by public transport company management. A single case of accident experienced by bus that happened to pass By Her sharp, allegedly because the bus experienced brake blong, drove at speeds of 80-90 kilo metres perhour make bus slipped and dragged down to 27 meters. As a result the 9 passengers were seriously injured and two other passengers died. The case which became a cornerstone of the writer to take the title". The research method used was the normative legal research (Doctrinal Research). As for the approach used in this thesis is the author of the method of approach to the Statute (statute approach) while the Primary Legal Materials, and materials of secondary Law. The results of this study indicate, the parties may be subject to criminal liability against an accident that led to the demise of the Otobus others is the bus driver can be dijerat with article 310 subsection (4) Act No. 22 of year 2009 of December Traffic and Road Transport, in case I thoroughly, there are some parties who are entangled, such Foreman Timer and Management Company Otobus advocate who serves as a tiered, Foreman Timer advise bus drivers to always timely though not seeing the atmosphere on congestion. Keywords: Criminal Liability, Accident Otobus, The Parties May Be Subject To Liability