Detail Karya Ilmiah
-
HAK PATEN SEBAGAI OBJEK WAKAFPenulis : PUGUH JAWARA SATRIA PUTRADosen Pembimbing I : Dr. Djulaeka, S.H.,M.humDosen Pembimbing II :Abstraksi
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten disebutkan bahwa Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. sebagai hak kekayaan hak paten dapat dialihkan baik sebagian atau seluruhnya melalui wakaf. Pengalihan hak paten melalui wakaf perlu pemahaman lebih lanjut terkait Objek Paten setelah dialihkan melalui wakaf apakah hak tersebut secara (eksklusif) beralih, kemudian terkait perlindungan tersebut terdapat biaya tahunan pemeliharaan paten yang harus dibayarkan,kemudian siapa yang berhak melakukan gugatan ganti rugi apabila terdapat pihak lain yang melakukan perbuatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Paten. Selain itu hak ekonomi atas paten meliputi apa saja, penelitian ini dilakukan untuk memaparkan bagaimana status hak paten atas kebendaan setelah beralihnya hak paten melalui wakaf dan bagaimana konsep hak ekonomi atas wakaf hak paten. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (Statute approach). Berdasarkan Hasil penelitian ini diketahui, bahwa objek paten dari Inventor menjadi tanggung jawab nazhir setelah terjadinya wakaf beralih hak-haknya sebagai pemegang paten kepada nazhir, serta secara otomatis bukan lagi sebagai pemegang hak paten, namun nazhir hanya sebatas bezitter, dan hak paten menjadi milik Allah. Sedangkan kewajiban membayar biaya tahunan beralih menjadi tanggung jawab nazhir sebagai pengelola harta benda wakaf dan hak ekonomi atas objek paten yaitu hak untuk mengeksploitasi seperti (membuat, menjual, menyewakan, menggunakan produk atau proses) serta melisensikan kepada pihak lain untuk mendapatkan manfaat ekonomi yang kemudian akan dikelola dan diberikan kepada Mauquf ‘alaih sesuai dengan kehendak inventor selaku wakif yang dituangkan dalam AIW (Akta Ikrar Wakaf). Kata Kunci: Hak paten, Objek paten,Wakaf.
AbstractionBased on the article 1 sub-article 1 Act, Law Number 13 in 2016 Years place directly opposite patent mentioned of patent right is exclusive right given by country into inventor on the result of invention technology sector to specific period time to carry out of the invention themselves or giving approval into the others parties to implement it. As the properties right of patent right could be changed partially or completely through of wakaf. The transfusions of right patent through wakaf is needing further understanding as to paten object transferred through wakaf whether right are exclusively transfer, in other hand of the protecting relation there are an annual cost of patent which maintenance to be paid, then who have right to accusation indemnify if any other part commits the act as mentioned in article 19 section (1) the Patent Law. In addition, the economic right on patent includes anything, this study to show how the statuses of paten right on substantive after transferred of right patent trough wakaf and how of economic right concept on wakaf patent right. The method of this study is used Normative Legal Research. The approach of this study is used statute approach (Statute Approach). Based on the result of this study have showed that paten object from inventor to become nadzir handler after transferred its rightful as handler paten into nazhir, and automatically no longer as handler patent right, but only nazhir limited as bezitter, and patent right belong God. while, the obligations to cost the annual fee switch to nazhir responsibility as the manager wakaf properties. Further economic right on patent object is right to exploiting as like (makes, sell, and lease, using product or process) and license to other party to get benefit of economic which would be managed and giving to Mauquf ‘alaih appropriate inventor as wakif which exploited on AIW (Akta Ikrar Wakaf). Keyword: Patent Right,Patent Object,Wakaf