Detail Karya Ilmiah
-
PENGALIHAN HAK ATAS TANAH ABSENTEE MELALUI JUAL BELI DI KABUPATEN GRESIKPenulis : FREDY PRABOWODosen Pembimbing I : Dr. Mufarrijul Ikhwan, SH., MHumDosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Indonesia adalah Negara yang dikenal dengan sebutan Negara Agraris. Hal ini dikarenakan luasnya lahan pertanian yang dimiliki. Kepemilikan tanah pertanian berisi serangkaian wewenang, kewajiban dan atau larangan. Sesuai asas yang tercantum dalam Pasal 10 Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA) yaitu pemilik tanah pertanian wajib mengerjakan dan mengusahakan sendiri tanahnya secara aktif. Namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang memiliki tanah pertanian yang berstatus absentee di Kecamatan Cerme, Kedamean dan Wringinanom yang tidak digunakan sesuai peruntukan tanah pertanian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris yang merupakan penelitian untuk mengetahui bagaimana hukum itu dilaksanaan termasuk proses penegakan hukum di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan adanya kepemilikan tanah secara absentee bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menghindari cara-cara pemerasan. Pada kenyataannya pengalihan hak atas tanah absentee masih sering dilakukan di Kabupaten Gresik yakni di Kecamatan Cerme, Kedamean dan Wringinanom. Kepemilikan tanah pertanian yang berstatus absentee terjadi melalui proses jual beli. Peralihan tanah absentee melalui jual beli yang terjadi di Kabupaten Gresik, selain tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4, 6, 7, dan 8 Peraturan Menteri Agraria nomor 18 Tahun 2016 juga tidak sesuai dengan aspek-aspek penting tujuan pembentukan UUPA. Kata kunci : Pengalihan Hak, Tanah Absentee, Jual Beli
AbstractionABTRACT Indonesia is a country known as the State of Agriculture. This is because the extent of agricultural land owned. Ownership of agricultural land contains a series of authorities, obligations and or restrictions. In accordance with the principles stated in Article 10 of the Basic Agrarian Regulations (UUPA), the owners of agricultural land are obliged to work on their own land actively. But in reality there are still many people who have agricultural land with absentee status in the Districts of Cerme, Kedamean and Wringinanom which are not used according to the allocation of agricultural land. The method used in this study is an empirical legal research method which is a research to find out how the law is implemented including the process of law enforcement in the community. The results of the study show that absentee land ownership aims to improve community welfare and avoid extortion methods. In reality the transfer of absentee land rights is still often carried out in Gresik Regency, namely in the Districts of Cerme, Kedamean and Wringinanom. Ownership of absentee agricultural land occurs through the process of buying and selling. The transfer of absentee land through buying and selling that occurred in Gresik Regency, in addition to not in accordance with the provisions stipulated in Articles 4, 6, 7, and 8 of the Regulation of the Minister of Agrarian number 18 of 2016 also does not correspond to important aspects of the purpose of establishing UUPA. Keywords: Right Transition, Absentee Land, Sale and Purchase