Detail Karya Ilmiah
-
URGENSI PEMERINTAH DESA SERTA MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI DESA TELANG TAHUN 2018Penulis : ABD. AZISDosen Pembimbing I : Dr. Indien Winarwati, SH.,MH.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Pemerintah Desa merupakan pihak yang diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahanannya sendiri dengan mengelola keuangan desa. Pemerintahan Desa merupakan unit terkecil dari sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Proses penyusunan APB Desa yang tidak tepat waktu akan mengalami pelaksaan program dan pembangunan tidak efisien dan efektif, tujuan peniliti untuk mengetahui tentang pengaturan peran Pemerintah Desa serta masyarakat dalam penyusunan APB Desa, serta menganilisis kesesuain penyusunan APB Desa didesa Telang dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Konsep dan teori yang digunakan untuk menganalisis adalah good governance, partisipasi masyarakat, kewenangan Pemerintahan Desa, APB Desa, Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa ,dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah yuridis normative dimana isu hukum yang diperoleh oleh hasil wawancara dapat disandingkan dengan peraturan perundang-undangan terkait sehingga memunculkan kejelasan mengenai proses penyusunan APB Desa yang baik dan benar. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam menyelenggarakan musyawarah desa tentang APB Desa, tingkat partisipatif masyarakat yang masih rendah merupakan tugas penting bagi Pemerintah Desa. Proses penyusunan APBDesa didesa Telang sudah berdasarkan pada asas pengelolaan keuangan desa, walaupun belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Dengan demikian perlu dilakukan penyempurnaan secara berkelanjutan dengan meningkatkan sumber daya aparatur pemerintah desa, serta menjadikan masyarakat sebagai subjek pembangunan desa. Kata kunci : Peran - Pemerintah Desa – Masyarakat – APB Desa
AbstractionThe Village Government is the party that is given the authority to organize its own government by managing village finances. The Village Government is the smallest unit of the system of government of the Republic of Indonesia organized by the village head, village officials and Village Consultative Body. The process of preparing a APBDesa that is not timely will experience an inefficient and effective implementation of the program and development, the aim of the researcher to find out about the regulation of the role of the Village Government and the community in the preparation of the Village APB, and analyze the appropriateness of the preparation of the Village APB in Telang village with the current legislation. The concepts and theories used to analyze are good governance, community participation, authority of the Village Government, APB Desa, Permendagri No. 113 of 2014 concerning village financial management, and Law Number 6 of 2014 concerning Villages. In this study, the method used is normative juridical where legal issues obtained by the results of interviews can be juxtaposed with the relevant laws and regulations so as to give rise to clarity about the process of preparing the Village APB that is good and correct. The results of this study are that the community has a very important role in holding village meetings about the APB Desa, the low level of community participation is an important task for the Village Government. The process of preparing the Village Budget in the village of Telang has been based on the principle of village financial management, although it has not been fully in accordance with existing laws and regulations. Thus it is necessary to make continuous improvements by increasing the resources of the village government apparatus, as well as making the community the subject of village development. Keywords : Role - Village Government - Community - APB Desa