Detail Karya Ilmiah
-
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PESERTA YANG MENGALAMI CEDERA DALAM PERTANDINGAN TARUNG BEBASPenulis : IMAM KULYUBIDosen Pembimbing I : Dr. Erma Rusdiana, S.H.,M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Dalam perkembangan olahraga saat ini, ada salah satu olahraga yang dikenal sebagai olahraga Tarung bebas. Tarung bebas ini adalah olahraga dan seni bela diri yang menampilkan dua orang yang partisipasi dengan berat yang serupa, Perkembangan olahraga tarung bebas saat ini adalah semakin banyaknya anggota yang dibina, kader dan pelatih yang dihasilkan, serta semakin meluasnya penyebaran keilmuan Tarung Derajat/Tarung bebas di provinsi-provinsi yang ada di Indonesia. Di tinjau dari penjelasan hukum pidana, Tarung Bebas merupakan tindak pidana, dikarenakan beberapa peserta mengalami cidera, melukai dan merusak tubuh pihak lawan, sebagaimana diketahui diatas dan dikatagorikan tindak pidana terhadap nyawa dan tubuh, disebut “Delik-Delik yang berkaitan dengan badan manusia” yang terdiri dari: Menyebabkan mati/lukanya seseorang kaerna kesalahan, kelalaian Menimbulkan cedera, cedera berat, dan penganiayaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan Hasil penelitian menunjukan bahwa tarung bebas yang mengakibatkan cedera pada lawan dapat dkualifikasikan tindak pidana baik dilakukan secara sengaja, maupun berupa kealpaan, pertanggungjawaban tarung bebas yang secara sengaja dapat di kenakan ketentuan Pasal 184 ayat SELESAI: Pertanggungjawaban, Peserta, Tarung bebas.
AbstractionIn the current development of sports, there is one sport known as fighter. Fighter is a sport and martial arts that displays two people who participate with a similar weight. The development of free fighting sport today is the increasing number of members who are fostered, cadres and trainers produced, and the widespread spread of Fighter freely in provinces in Indonesia. In terms of the explanation of criminal law, Fighter is a criminal act, because some participants suffered injuries, injured and damaged the body of the opponent, as known above and categorized as a crime against life and body, called " offense relating to the human body" which consists of: Causing one's death / injury due to errors, negligence Causes injury, serious injury, and persecution. The research method used in this study is normative juridical research, using the statutory approach method The results of the study show that free combat that results in injury to an opponent can be qualified as a criminal offense whether done intentionally, or in the form of negligence, free combat accountability that can intentionally be imposed under Article 184 paragraph END: Accountability, Participants, fighter.