Detail Karya Ilmiah

  • PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH MAKAM YANG BERALASAKAN WASIAT MENJADI HAK MILIK DI DESA TELANG KECAMATAN KAMAL KABUPATEN BANGKALAN
    Penulis : ROMADHON AINUL YAKIN
    Dosen Pembimbing I : Dr. Mufarrijul Ikhwan, SH., M.Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Penelitian ini berjudul peralihan hak milik atas tanah makam yang beralaskan wasiat menjadi hak milik di desa Telang Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan. Wasiat merupakan kehendak terakhir dari pewaris, yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Terdapat kasus, bahwa wasiat tidak dijalankan sesuai dengan keinginan terakhir pewasiat. Diamana salah satu ahli waris (cucu) menjual tanah makam pribadi milik keluarga kepada bapak Kepala Desa Telang. Permasalahan pada penelitian ini adalah pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah makam yang beralaskan wasiat menjadi hak milik perorangan dan keabsahan peralihan hak milik atas tanah makam yang beralaskan wasiat menjadi hak milik perorangan menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris, dengan pendekatan fakta (Fact approach) yang didasarkan pada fakta-fakta yang terjadi dilapangan. Metode analisis data menggunakan analisis deskriptif. Penelitian ini didapatkan dari hasil wawancara kepada ahli waris dan bapak Kepala Desa Telang. Hasil dari penelitian ini adalah peralihan hak milik tanah makam yang beralaskan wasiat menjadi hak milik perorangan di Desa Telang, terjadi melalui akad jual-beli. Cucu pewaris ketika menjual tanah makam pribadi tersebut tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan dari ketiga ahli waris yang lain. Ketika hendak menjual cucu pewaris melakukan penipuan kepada ketiga ahli waris dengan dalih akan membuat sertifikat, tetapi kenyataannya cucu pewaris menjual tanah makam tersebut. Tindakan cucu pewaris, yakni Haniyah melanggar isi wasiat, yang isi wasiat nya adalah: tanah makam pribadi tersebut, hanya khusus untuk tempat pemakaman keluarga. Sampai pada akhirnya tanah makam pribadi tersebut menjadi milik bapak Kepala Desa Telang dan dialih fungsikan sebagai tempat pemakaman umum. Keabsahan peralihan hak milik atas tanah makam yang terjadi di desa Telang sesuai Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengandung asas Nemo Plus Yuris, tidak sah. Alasannya karena tanpa sepengetahuan serta sepersetujuan ahli waris yang sebenarnya, sehingga ada iktikad tidak baik dari Hamiyah (cucu pewaris). Kata Kunci : Peralihan Hak Milik Atas Tanah Makam, Wasiat, Hak Milik.

    Abstraction

    The little of the research is the transfer of private grave land due based on testement become pessession in the Telang village Kamal districts Bangkalan regency. The testement is the last wish from the testator, that accur after the testator is dead. There is a case, that the testament is not executed according to the last wish of the testator. The most of grandchild sell the family owned private grave to the head man of Telang village. The problem of this research is the implimentation of transfer private the grave land due based on testament become our possession and the righness of transfer private the grave land due based on testament become our possession according to the Goverment Regulations No. 24 Tahun 1997 about the registration of the land. The method of the research is empirical law with fact appoach based on the facts that happened in the area. Data analysis method is used descriptive analysis. This research is obtained from interview result to the heir and the headman of Telang village. The result of this research is the transfer of private grave land based on testament become possession in the Telang village, is going through by sale and purchase agreement. The heirs grandchild when sell the grave land without agreement from three of the heirs. When the heirs grandchild want to sell, she committed fraud to the three of the heirs under pietext make a certificate, howover, in the fact the heir sell the grave land. The action, of the heir, is violate the tastament, the content of the testament is: the private grave land, only used to family grave and finally, the private grave land become headmans of the Telang village and convertad as public cametery. The truth os grave land due that happened in Telang village is appropriate to the Goverment Regulations No. 24 Tahun 1997 about the registration of the land, that contain principle of nemo plus yuris, invalid. The reason because without agrament from the real of the hair, so that there is bad intention from Hamiyah (the heirs granddaughter). Key Word: The Transfer Of Private Grave Land Due, Testament, Possession.

Detail Jurnal