Detail Karya Ilmiah
-
IMPLEMENTASI PASAL 48 JO PASAL 285 AYAT (1) UNDANG UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP STANDAR KELAYAKAN KENDARAAN CUSTOM DI WILAYAH KABUPATEN NGANJUKPenulis : bernando andara krisnaDosen Pembimbing I : Tolib Effendi, S.H., M.HDosen Pembimbing II :Abstraksi
Kendaraan custom merupakan salah satu trend masa kini dibidang dunia otomotif dan teknologi. Hal ini dikarenakan sangat diminati oleh berbagai kalangan pihak, baik masyarakat kalangan bawah maupun kalangan atas. Keberadaan kendaraan custom adalah sebagai bentuk inovasi terbaru dalam bidang dunia otomotif, yang merupakan perpaduan antara perakitan dan modifikasi terhadap kendaraan bermotor itu sendiri Tampilan yang dimiliki kendaraan custom berbeda sebagaimana kendaraan pada umumnya. Baik dari sisi kelengkapan maupun tampilan yang dimilki oleh kedaraan custom berbeda dengan kendaraan pada umumnya. Hal ini sebagai mana dengan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Jalan yang mensyaratkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya wajib memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan. ketentuan ini juga berlaku terhadap penggunaan kendaraan custom. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk memperoleh kejelasan mengenai standar kriteria layak jalan terhadap penggunaan Motor Custom sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Jalan. jenis penelitian ini adalah empiris dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan Belum maksimalnya pelaksanaan implementasi kelayakan jalan diwilayah Kabupaten Nganjuk sebagaimana yang diatur Pasal 48 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap kendaraan custom diwilayah Kabupaten Nganjuk belum dapat dilaksanakan oleh dinas perhubungan komunikasi dan informasi Hal ini dikarenakan Dinas Perhubungan Kabupaten Nganjuk hanya menyediakan pelayanan pengujian terhadap tiga jenis kendaraan yakni kendaraan barang, kendaraan penumpang dan kereta gandeng atau tempel. Selain itu juga belum terdapatnya ketentuan yang jelas secara khusus khusus mengatur keabsahan dari kendaraan custom itu sendiri.
AbstractionCustom vehicles are one of the current trends in the automotive and technology world. This is because it is in great demand by various parties, both lower and upper classes. The existence of a custom vehicle is a form of the latest innovation in the field of the automotive world, which is a combination of assembly and modification of the motorized vehicle itself. The appearance of a custom vehicle is different from that of a vehicle in general. Both in terms of completeness and appearance owned by a custom vehicle is different from vehicles in general. This is the case with the provisions of Article 48 paragraph (1) of the Law of the Republic of Indonesia Number 22 Year 2009 concerning Traffic and Roads which requires that every motorized vehicle operated on a highway must meet the technical and roadworthy requirements. this provision also applies to the use of custom vehicles. The purpose of this study is to obtain clarity regarding the standards for roadworthy criteria for the use of Custom Motorcycles as regulated in Law Number 22 Year 2009 concerning Traffic and Roads. this type of research is empirical using qualitative descriptive analysis methods. The results of this study indicate that the implementation of road worthiness in Nganjuk Regency is not yet maximal as stipulated in Article 48 of Law Number 22 Year 2009 Concerning Road Traffic and Transportation of Custom Vehicles in Nganjuk Regency cannot be carried out by the communication and information transportation department. Nganjuk Regency only provides testing services on three types of vehicles namely freight vehicles, passenger vehicles and articulated or outboard trains. In addition, there are also no clear provisions specifically specifically regulating the validity of the custom vehicle itself.