Detail Karya Ilmiah

  • Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi Terhadap Klaim Klaim Hadiah Asuransi
    Penulis : Rilla Apriliyana Suvia
    Dosen Pembimbing I : Dr. Uswatun Hasanah, S.H., M.Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK PT. HM Sampoerna,Tbk melakukan perjanjian dengan PT. Asuransi Sinar Mas untuk memberikan asuransi kesehatan sebagai bentuk hadiah atas bergabungnya para pemilik toko di program SRC. Penerima hadiah asuransi merasa dirugikan karena ketika mengajukan klaim kepada pihak PT. Asuransi Sinar Mas, ternyata ditolak dengan alas an bahwa PT. HM Sampoerna sebagai pihak pemberi hadiah asuransi tidak membayar sejumlah premi sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hokum normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum primer dan bahan hokum sekunder yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anggota SRC yang mendapat hadiah asuransi dengan timbulnya suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu, berhak atas klaima suransi PT. Asuransi Sinar Mas atas dasar perjanjian hadiah asuransi yang telah dibuat PT. HM Sampoerna, Tbk dengan PT. Asuransi Sinar Mas yang ditujukan untuk kepentingan anggota SRC. PT HM SampoernaTbk, tetap wajib melakukan pemenuhan prestasi berupa teralisasinya klaim asuransi sebagai wujud dari hadiah asuransi. Adapun prinsip tanggungjawab yang dapat diterapkan terhadap PT.Asuransi Sinar Mas adalah prinsi ppraduga selalu bertanggungjawab (presumption of liability), yakni bahwa PT. Asuransi Sinar Mas selalu dianggap bertanggungjawab sampai PT. Asuransi Sinar Mas dapat membuktikan bahwa terjadinya penolakan klaim itu bukan karena salah PT. Asuransi Sinar Mas, tetapi disebabkan kesalahan PT. HM Sampoerna, Tbk yang tidak melaksanakan kewajiban membayar premi sebagai syarat untuk memperoleh pertanggungan. Kata Kunci :Tanggung Jawab, Perjanjian, Hadiah, Asuransi.

    Abstraction

    ABSTRACT PT. HM. Sampoerna,Tbk made an agreement with PT. Sinar Mas Insurance to provide health insurance as a form of reward for the shop owners who joined in the SRC program. The recipients of the insurance felt aggrieved because when they made a claim to PT. Sinar Mas Insurance, it was rejected mainly because PT. HM Sampoerna who was responsible to give the insurance did not pay the premium amount as had been agreed. The type of this research is normative law research by using approach of legislation. The primary legal materials and secondary legal materials obtained are then processed and analyzed qualitatively by using deductive logic. The results of the study indicate that SRC members who received the insurance by getting a loss, damage or loss of expected profit, which they suffered due to an indefinite event, have a right to the insurance from PT. Sinar Mas Insurance on the basis of insurance reward agreement that has been made by PT. HM Sampoerna, Tbk with PT. Sinar Mas Insurance intended for the benefit of SRC members. PT HM SampoernaTbk, remains obliged to fulfill the achievement of the realization of the insurance claims as a form of insurance reward. The principle of responsibility that can be applied to PT Sinar Mas Insurance is the principle of presumption of liability, namely that PT Sinar Mas Insurance always has responsibility until it can prove that the rejection of the claim was not due to the offense of PT Sinar Mas Insurance, but it was caused by PT. HM Sampoerna,Tbk who did not perform the obligation to pay the premium as a condition to obtain the coverage. Keywords: Responsibility, Agreement, Reward, Insurance

Detail Jurnal